Operasi pengawasan Ditjen Imigrasi berbuah hasil. Di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, petugas berhasil meringkus 27 warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber internasional. Modus mereka? Love scamming alias penipuan berkedok cinta.
Menurut penjelasan pejabat, jaringan ini beroperasi secara terorganisir. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aksinya dengan target utama warga Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan kronologinya. Operasi ini digelar dalam rentang 8 hingga 16 Januari 2026.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penerapan selective policy.
Hasilnya, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan puluhan WNA tersebut.
Rincian penangkapan cukup menarik. Awalnya, pada 8 Januari, 14 orang diamankan di Gading Serpong 13 asal China dan satu dari Vietnam. Dua hari kemudian, tujuh WNA China lagi diamankan di dua lokasi berbeda. Gelombang terakhir terjadi pada 16 Januari, dengan empat orang China kembali diamankan di sebuah perumahan di Kabupaten Tangerang.
Dari antara mereka, dua orang bahkan tercatat sebagai Subject of Interest (SOI).
Artikel Terkait
SP3 Ijazah Palsu Dikritik: Cacat Hukum hingga Langgar Aturan Internal Polri
Cek Kesehatan Gratis Buka Borok: Hanya 3% Penderita Hipertensi yang Tekanannya Terkendali
Di Balik Keramaian Braga, Langkah Tegar Nenek Emi dan Plastik Tisunya
Mahasiswi UB Terluka Parah Usai Lompat dari Jembatan Suhat Malang