Lalu, peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan, sebagaimana Pasal 71. Yang paling penting, UU ini baru benar-benar berlaku saat Keppres pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur ditetapkan. Itu bunyi Pasal 73.
"Sadar atau tidak, proyek IKN hanyalah tipuan," kata Sutoyo dengan nada keras.
"Itu akal-akalan para taipan sebagai penjajah gaya baru untuk menguasai Jakarta dan sekitarnya."
Ia juga menyoroti Pasal 55 ayat 3. "Mantan ibu kota" Jakarta nantinya akan disulap jadi kawasan aglomerasi bersama Bodetabek dan Cianjur. Dan yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi ini adalah Wakil Presiden.
"Memposisikan Wakil Presiden menguasai kawasan aglomerasi adalah strategi politik yang sempurna bagi taipan oligarki," jelasnya.
"Mereka lah yang akan jadi penguasa sebenarnya di kawasan itu, bukan Gibran."
Menurut Sutoyo, konsekuensinya sangat serius. Kalau Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berani mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memindahkan ibu kota ke IKN, itu sama saja dengan bunuh diri politik. Atau, lebih buruk, menyerah kepada para "penjajah gaya baru" itu.
"Seluruh rakyat Indonesia harus mencegah ini terjadi," pungkasnya.
"Kalau ini sampai terjadi, sama saja Negara Kesatuan Republik Indonesia bubar."
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Dikabarkan Berobat di Malaysia, Tapi Benarkah?
Jawa Barat Tantang Daerah Lain: Satu Juta KTA dan Target Kemenangan untuk Anies
Partai Gerakan Rakyat Resmi Dideklarasikan, Anies Baswedan Dapat Nomor Kehormatan 001
Prabowo dan Jokowi Bersatu di Pelaminan, Jadi Saksi Nikah Sekretaris Pribadi