Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur

- Minggu, 18 Januari 2026 | 17:25 WIB
Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur

Pagar Laut Tangerang dan Bayang-bayang Kejahatan Terstruktur

Oleh: Noor Azhari, Fungsionaris DPP KNPI

Sudah bukan waktunya lagi memandang kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sebagai sekadar kesalahan teknis. Garis sepanjang 30 kilometer lebih itu, yang membelah laut dan kehidupan, jelas-jelas telah melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

Dampaknya terlalu besar. Durasi kejadiannya terlalu lama. Kerugian yang ditimbulkannya pun terasa nyata dan terus menggerus. Semua ini menunjukkan indikasi awal adanya kerugian negara bahkan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Inilah yang seharusnya jadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan.

Berdasarkan sejumlah kajian yang memadukan valuasi ekosistem dengan realita ekonomi pesisir, kerugiannya bisa dihitung dengan angka yang konkret. Bukan asumsi. Degradasi lingkungan, hilangnya pendapatan nelayan, tambak yang tak lagi produktif, serta efek sosial yang mengikutinya, diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp 222 miliar setiap tahunnya.

Bayangkan jika ini berlangsung lima tahun. Angkanya melonjak hingga Rp 1,11 triliun. Nilai sebesar itu tentu saja mengubah wajah kasus ini. Ini bukan lagi soal tata ruang yang kacau, melainkan persoalan kerugian negara yang serius, persis seperti yang dimaknai dalam hukum pemberantasan korupsi.

Rincian Kerugian yang Menganga

Dari kaca mata ekologi, pagar itu langsung mencekik perairan dangkal produktif seluas 603 hektare. Dengan perhitungan konservatif, nilai jasa ekosistem yang hilang mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. Kerugian ini nyata, berulang, dan justru menciptakan beban baru: kewajiban negara untuk memulihkan kerusakan di masa depan.

Di lapangan, kehidupan warga terpukul. Sekurangnya 2.000 nelayan kecil kehilangan hampir separuh penghasilan mereka. Secara agregat, ini setara Rp 28,8 miliar per tahun. Lalu ada sekitar 1.200 hektare tambak yang produktivitasnya anjlok, merugi sekitar Rp 24 miliar per tahun.

Namun begitu, efeknya tidak berhenti di situ. Dampak sosialnya berlipat ganda. Hilangnya lapangan kerja, kemiskinan yang merajalela di pesisir, hingga beban bantuan sosial yang harus ditanggung negara. Jika dihitung dengan efek pengganda, kerugian turunannya bisa mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.

Jadi, kerugian ini bukan cuma dirasakan oleh masyarakat yang hidup di tepi laut. Ia telah menjadi beban publik, beban fiskal negara, yang semestinya menjadi perhatian utama penegak hukum.

Pembiaran Sistemik yang Mencurigakan

Yang lebih memprihatinkan adalah indikasi pembiaran yang sistemik. Pagar laut ini berdiri begitu lama, dampaknya meluas, dan lokasinya di ruang publik yang strategis. Tapi, pengawasan terasa lemah. Penegakan hukum pun berjalan setengah-setengah.

Dalam konteks pengelolaan SDA, kondisi seperti ini patut diduga sebagai kejahatan struktural. Di mana kebijakan, izin, atau justru kelalaian negara, malah memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat.


Halaman:

Komentar