Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur

- Minggu, 18 Januari 2026 | 17:25 WIB
Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur
Pagar Laut Tangerang: Lebih dari Sekadar Pelanggaran

Pagar Laut Tangerang dan Bayang-bayang Kejahatan Terstruktur

Oleh: Noor Azhari, Fungsionaris DPP KNPI

Sudah bukan waktunya lagi memandang kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sebagai sekadar kesalahan teknis. Garis sepanjang 30 kilometer lebih itu, yang membelah laut dan kehidupan, jelas-jelas telah melampaui batas pelanggaran administratif biasa.

Dampaknya terlalu besar. Durasi kejadiannya terlalu lama. Kerugian yang ditimbulkannya pun terasa nyata dan terus menggerus. Semua ini menunjukkan indikasi awal adanya kerugian negara bahkan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Inilah yang seharusnya jadi perhatian serius KPK dan Kejaksaan.

Berdasarkan sejumlah kajian yang memadukan valuasi ekosistem dengan realita ekonomi pesisir, kerugiannya bisa dihitung dengan angka yang konkret. Bukan asumsi. Degradasi lingkungan, hilangnya pendapatan nelayan, tambak yang tak lagi produktif, serta efek sosial yang mengikutinya, diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp 222 miliar setiap tahunnya.

Bayangkan jika ini berlangsung lima tahun. Angkanya melonjak hingga Rp 1,11 triliun. Nilai sebesar itu tentu saja mengubah wajah kasus ini. Ini bukan lagi soal tata ruang yang kacau, melainkan persoalan kerugian negara yang serius, persis seperti yang dimaknai dalam hukum pemberantasan korupsi.

Rincian Kerugian yang Menganga

Dari kaca mata ekologi, pagar itu langsung mencekik perairan dangkal produktif seluas 603 hektare. Dengan perhitungan konservatif, nilai jasa ekosistem yang hilang mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. Kerugian ini nyata, berulang, dan justru menciptakan beban baru: kewajiban negara untuk memulihkan kerusakan di masa depan.

Di lapangan, kehidupan warga terpukul. Sekurangnya 2.000 nelayan kecil kehilangan hampir separuh penghasilan mereka. Secara agregat, ini setara Rp 28,8 miliar per tahun. Lalu ada sekitar 1.200 hektare tambak yang produktivitasnya anjlok, merugi sekitar Rp 24 miliar per tahun.

Namun begitu, efeknya tidak berhenti di situ. Dampak sosialnya berlipat ganda. Hilangnya lapangan kerja, kemiskinan yang merajalela di pesisir, hingga beban bantuan sosial yang harus ditanggung negara. Jika dihitung dengan efek pengganda, kerugian turunannya bisa mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.

Jadi, kerugian ini bukan cuma dirasakan oleh masyarakat yang hidup di tepi laut. Ia telah menjadi beban publik, beban fiskal negara, yang semestinya menjadi perhatian utama penegak hukum.

Pembiaran Sistemik yang Mencurigakan

Yang lebih memprihatinkan adalah indikasi pembiaran yang sistemik. Pagar laut ini berdiri begitu lama, dampaknya meluas, dan lokasinya di ruang publik yang strategis. Tapi, pengawasan terasa lemah. Penegakan hukum pun berjalan setengah-setengah.

Dalam konteks pengelolaan SDA, kondisi seperti ini patut diduga sebagai kejahatan struktural. Di mana kebijakan, izin, atau justru kelalaian negara, malah memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat.

KPK dan Kejaksaan punya preseden menangani kerugian negara yang tak kasat mata, seperti kerusakan sumber daya alam. Kasus pagar laut Tangerang ini memenuhi semua kriteria itu.

Kalau kerugian ratusan miliar per tahun ini dibiarkan, maka negara sedang menciptakan preseden yang berbahaya. Pesannya jelas: merusak lingkungan dan memiskinkan nelayan boleh-boleh saja, tanpa ada konsekuensi hukum yang berarti bagi aktor di belakang layar.

Tuntutan KNPI untuk Penegak Hukum

Maka, KNPI mendesak KPK dan Kejaksaan untuk bergerak.

Pertama, lakukan penyelidikan proaktif. Selidiki indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus ini.

Kedua, telusuri sampai ke aktor pengendalinya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya?

Ketiga, hitung kerugian negara secara resmi. Masukkan unsur kerugian ekologis dan sosial-ekonomi sebagai bagian dari kejahatan SDA.

Keempat, wajibkan pemulihan lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Negara tak boleh puas hanya dengan membongkar pagarnya atau memberi sanksi administratif. Tanpa penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, pagar laut ini bisa saja muncul lagi dalam bentuk lain. Sementara kerugian publik terus berlanjut.

Ujian Terbuka bagi Negara Hukum

Pada akhirnya, pagar laut Tangerang adalah ujian nyata. Ujian bagi komitmen negara hukum. Ketika kerugian negara mencapai ratusan miliar dan ruang hidup rakyat dirampas, maka pembiaran adalah bentuk kegagalan negara.

KPK dan Kejaksaan harus hadir sekarang. Jangan menunggu hingga kerusakan total. Hadir saat indikasi kejahatan struktural itu sudah terlihat jelas.

Laut adalah milik bersama. Jika kekayaannya terus dijarah oleh para perente sementara negara diam, maka yang dicuri bukan cuma ruang laut. Tapi juga keadilan, dan masa depan kita semua.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar