Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur

- Minggu, 18 Januari 2026 | 17:25 WIB
Pagar Laut Tangerang: Kerugian Triliunan dan Desakan untuk Usut Kejahatan Terstruktur

KPK dan Kejaksaan punya preseden menangani kerugian negara yang tak kasat mata, seperti kerusakan sumber daya alam. Kasus pagar laut Tangerang ini memenuhi semua kriteria itu.

Kalau kerugian ratusan miliar per tahun ini dibiarkan, maka negara sedang menciptakan preseden yang berbahaya. Pesannya jelas: merusak lingkungan dan memiskinkan nelayan boleh-boleh saja, tanpa ada konsekuensi hukum yang berarti bagi aktor di belakang layar.

Tuntutan KNPI untuk Penegak Hukum

Maka, KNPI mendesak KPK dan Kejaksaan untuk bergerak.

Pertama, lakukan penyelidikan proaktif. Selidiki indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus ini.

Kedua, telusuri sampai ke aktor pengendalinya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya?

Ketiga, hitung kerugian negara secara resmi. Masukkan unsur kerugian ekologis dan sosial-ekonomi sebagai bagian dari kejahatan SDA.

Keempat, wajibkan pemulihan lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Negara tak boleh puas hanya dengan membongkar pagarnya atau memberi sanksi administratif. Tanpa penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, pagar laut ini bisa saja muncul lagi dalam bentuk lain. Sementara kerugian publik terus berlanjut.

Ujian Terbuka bagi Negara Hukum

Pada akhirnya, pagar laut Tangerang adalah ujian nyata. Ujian bagi komitmen negara hukum. Ketika kerugian negara mencapai ratusan miliar dan ruang hidup rakyat dirampas, maka pembiaran adalah bentuk kegagalan negara.

KPK dan Kejaksaan harus hadir sekarang. Jangan menunggu hingga kerusakan total. Hadir saat indikasi kejahatan struktural itu sudah terlihat jelas.

Laut adalah milik bersama. Jika kekayaannya terus dijarah oleh para perente sementara negara diam, maka yang dicuri bukan cuma ruang laut. Tapi juga keadilan, dan masa depan kita semua.


Halaman:

Komentar