Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:40 WIB
Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum

Masalahnya, ES dan DHL dijerat dengan beberapa pasal. Memang ada yang ancamannya di bawah 5 tahun, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta 27A UU ITE. Tapi, mereka juga kena Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun alias di atas 5 tahun.

Jadi, syarat objektifnya sudah tidak terpenuhi. Belum lagi syarat subjektifnya: perdamaian pun tidak ada. Dengan begitu, SP-3 ini dari sisi hukum sangatlah cacat.

Belum selesai di situ. Ada lagi soal aturan peralihan. Penyidikan ini dimulai sejak Juli 2025, sebagai tindak lanjut laporan Jokowi pada April 2025. Itu artinya, prosesnya masih tunduk pada KUHAP lama, bukan yang baru. KUHP dan KUHAP baru sendiri baru berlaku efektif awal Januari 2026. Jadi, klaim penggunaan RJ dari KUHP baru pun jadi tidak tepat.

Melihat semua ini, saya jadi prihatin. Hukum di negeri ini, setidaknya dalam kasus seperti ini dan juga yang menimpa Roy Suryo dkk, seolah hanya bergerak berdasarkan “atensi” dari Solo. Supremasi hukum memudar, tergantikan oleh kehendak politik.

Dan kita semua mungkin paham, SP-3 ini bisa jadi bagian dari strategi memecah belah kubu Jokowi.

Tapi, satu hal yang perlu ditegaskan:

Jokowi mungkin berhasil memisahkan ES dan DHL dari barisan perjuangan. Namun, Roy Suryo dan kawan-kawannya tampaknya tetap bertahan, konsisten di jalur yang mereka pilih.

(")


Halaman:

Komentar