Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:40 WIB
Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum

Penyidikan Polda Metro Jaya Dibawah Kendali Solo, SP-3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Cacat Hukum

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Dalam sebuah diskusi di TV ONE akhir pekan lalu, saya sempat menyinggung soal terbitnya SP-3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Nah, setelah diamati lebih jauh, makin jelas saja bahwa keputusan ini bukan murni dari mekanisme hukum. Rasanya, penyidik Polda Metro Jaya bekerja di bawah kendali dari Solo atau kalau mau lebih gamblang, dari Jokowi sendiri.

Alasannya? Bisa kita lihat dari beberapa hal.

Pertama-tama, coba simak pernyataan Eggi Sudjana. Menjelang kepergiannya ke luar negeri, dia dengan tegas bilang bahwa tidak ada permintaan maaf yang diajukan sama sekali. Artinya, perdamaian dengan Jokowi itu tidak pernah terjadi.

Lalu, apa yang terjadi? Jokowi konon menindaklanjuti. Lewat ajudannya, Kompol Syarif, dia memberi perintah ke penyidik Polda untuk menghentikan kasus ES dan DHL. Jadi, polisi di sini tampak seperti sekadar menjalankan perintah, bukan menjalankan prosedur hukum yang seharusnya.

Di sisi lain, ada fakta lain yang juga penting. Kasus ES dan DHL ini bukan cuma berasal dari laporan Jokowi. Ada juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Tapi anehnya, polisi langsung saja menerbitkan SP-3 tanpa melibatkan atau meminta perdamaian dengan pelapor-pelapor lainnya. Mereka seolah-olah hanya patuh pada instruksi dari satu pihak.

Ini jelas menunjukkan pola kerja yang tidak independen. Hukum seharusnya berdiri sendiri, bukan mengikuti kemauan seseorang.

Lalu, kita masuk ke persoalan teknis hukumnya. Menurut aturan dalam KUHP baru, Restorative Justice (RJ) dan penerbitan SP-3 hanya bisa dilakukan jika ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan ada kesepakatan damai antara para pihak.


Halaman:

Komentar