Ini berbahaya. Laporan terhadap Pandji berpotensi menciptakan preseden buruk: setiap kritik bisa dilaporkan, setiap lelucon bisa dipidana. Narasi bahwa Pandji "layak dihukum" pun dipertanyakannya. Yang justru perlu dikritisi, apakah laporan itu benar-benar berdasar unsur pidana, atau sekadar cermin ketidakpahaman terhadap kebebasan berekspresi.
tegasnya.
Dalam sistem hukum modern, unsur niat jahat dan dampak nyata harus jadi pertimbangan utama. Kritik atau humor yang tak bertujuan menghasut kebencian seharusnya tidak diproses secara pidana. Di sisi lain, Henri juga menyoroti KUHP Baru yang masih menyimpan pasal-pasal multitafsir. Regulasi seperti ini, dalam masyarakat dengan literasi hukum yang belum kuat, sangat rentan disalahgunakan.
katanya.
Negara demokratis, ingatnya, butuh ruang aman bagi ekspresi yang kritis. Termasuk yang disampaikan lewat seni dan komedi. Pada akhirnya, kasus Pandji ini adalah cermin. Sebuah ujian kedewasaan bagi demokrasi kita. Mampukah publik dan aparat membedakan satire dengan ujaran kebencian? Atau hukum justru jadi alat untuk menekan perbedaan?
pungkas Henri.
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pekalongan
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana