Kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Pelalawan, Riau, akhirnya mulai terungkap. Polda Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, yang mencakup seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemburu di hutan hingga pembeli gading di kota-kota besar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Kapolri. "Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut," ujarnya.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini mengandalkan metode scientific crime investigation. Gabungan analisis balistik, data GPS dari kalung pelacak gajah, dan pemetaan jaringan berhasil melacak para pelaku. Hasilnya, 15 tersangka sudah diamankan, sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian.
Operasi yang digelar pada 18-23 Februari 2026 itu menjangkau wilayah yang luas. Penangkapan tersebar dari Pelalawan dan Padang Pariaman, merambah ke Solo, Kudus, Surabaya, hingga Jakarta. Tiga orang lainnya masih buron.
Bukan Sekedar Tindak Pidana Biasa
Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyoroti dampak yang lebih dalam. Baginya, kematian gajah Sumatera ini adalah luka bersama. Hewan itu bukan cuma satwa liar, melainkan penjaga keseimbangan ekosistem.
"Dan ketika gajah dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa, tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri," katanya.
Herry mengungkap, ini bukan kejadian pertama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sejak 2024 saja, sudah tercatat 8 kasus kematian gajah dengan modus serupa: ditembak.
"Itu artinya sindikat ini bukan hanya melakukan dengan pola dan karakter kejahatan yang sifatnya kebetulan," jelasnya.
Pengungkapan kali ini, menurutnya, adalah hasil kolaborasi yang solid. TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga pengelola konsesi seperti RAPP turut andil.
"Dan alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir," ucap Herry dengan nada lega.
Rantai Kejahatan yang Terurai
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membeberkan peran masing-masing tersangka. Jaringannya ternyata kompleks, melibatkan eksekutor yang menembak dan memotong kepala, pemodal, penadah, kurir, hingga penjual senjata api ilegal.
Delapan tersangka berasal dari jaringan lokal Pelalawan dan Sumbar. Mereka yang beraksi di lapangan, seperti RA (31) yang memotong kepala dan JM (44) si penembak, sudah diamankan. Begitu pula dengan FA (62) yang diduga sebagai pemberi modal dan penadah gading.
Sementara itu, tujuh tersangka dari jaringan luar daerah berperan sebagai perantara dan pembeli. Mereka ditangkap di Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo. Peran mereka kebanyakan sebagai perantara transaksi gading, bahkan ada yang menadah pipa rokok dari bahan ilegal tersebut.
Masih ada tiga nama yang dikejar polisi: AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala, dan penadah gading.
Sebelum pengumuman resmi, Kapolda Herry Heryawan sudah memberi kode lewat Instagramnya. "Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti," tulisnya.
Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu pertama kali ditemukan pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisinya menyedihkan. Bangkainya terbaring di areal konsesi PT RAPP, dengan luka tembak di kepala bagian belakang. Kepala, belalai, dan tentu saja, gadingnya raib diambil untuk diperdagangkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara untuk Perumahan Rakyat
Presiden Lebanon Tegaskan Negara Bukan Lagi Arena Perang Setelah Gencatan Senjata
Jadwal Salat dan Imsakiyah DKI Jakarta untuk Sabtu, 18 April 2026
Napi Koruptor Rp233 Miliar Terlihat Ngopi di Kafe, Ditjenpas Periksa Petugas Rutan