Sebelum terbang ke luar negeri untuk pengobatan, Eggi Sudjana akhirnya angkat bicara. Itu terjadi Jumat lalu, 16 Januari 2026. Advokat senior yang juga dikenal sebagai aktivis itu memberikan klarifikasi lewat tayangan Kompas TV, mencoba meluruskan berbagai spekulasi yang beredar.
Spekulasi itu muncul setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Solo. Pertemuan yang, tak lama kemudian, berujung pada terbitnya SP3 untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjeratnya.
Nah, di sinilah Eggi bersikeras. Ia menegaskan bahwa penyelesaian lewat Restorative Justice itu bukanlah bentuk permohonan maaf atau penyerahan diri. Bukan sama sekali. Baginya, itu murni sebuah kesepakatan hukum yang berdiri di atas argumentasi konstitusional. "Saya datang bukan untuk minta maaf, no way," tegas Eggi.
Ia lantas membeberkan alasannya. Menurut Eggi, status tersangka yang disematkan kepadanya melanggar prosedur. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU No. 18/2003, plus posisinya sebagai pelapor awal yang mestinya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Intinya, ia merasa proses hukum terhadap dirinya cacat dari awal.
Dalam dialog itu, Eggi bahkan mengingatkan Jokowi tentang sumpah jabatan presiden. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya?" ujarnya. Tanggapan Jokowi, kata Eggi, santun saja. "Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambahnya.
Lalu, bagaimana pertemuan itu bisa menghasilkan jalan damai? Eggi punya analoginya sendiri. Ia menyebutnya sebagai metode dialog dan tabayun. "Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog," jelasnya.
Artikel Terkait
Target Pajak 2025 Jeblok Rp 271 Triliun, Proyek Yayasan Jadi Sorotan
Cinta yang Mencairkan Hati Raja Iblis: Kisah Fenomenal Love Between Fairy and Devil
ICP Indonesia Terjun ke USD61,10, Dihantam Banjir Pasokan Global
Publik Soraki KPK Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji