Vape atau rokok elektrik kini jadi modus baru yang mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI baru-baru ini mengungkap penyalahgunaan zat etomidate yang dikemas dalam bentuk itu. Bahayanya? Sangat serius. Zat ini langsung menyerang sistem saraf pusat penggunanya.
Menurut penjelasan Brigjen Pol Aldrin Hutabarat dari BNN, etomidate sebenarnya adalah narkotika Golongan II. Di dunia medis, penggunaannya sangat-sangat terbatas.
“Kalau nama istilah kimianya itu adalah Ethyl 3-(1-phenylethyl) imidazole-4-carboxylate. Itu merupakan Narkotika Golongan 2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 Nomor 90,”
Aldrin menyampaikan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/1), usai penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Sudirman.
Nah, yang bikin was-was, sasaran peredarannya jelas: anak muda. Tren vape yang populer dimanfaatkan untuk menyebarkan barang haram ini. Dampak penyalahgunaannya ngeri juga.
“Jadi efeknya itu ya, itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan. Kejang, koma,”
Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Ulang Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Bupati Pekalongan
Anggota DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana