Mantannya Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya mendengar vonis. Jumat (16/1) lalu, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuknya. Ia dinyatakan bersalah, utamanya karena menghalangi proses keadilan dan beberapa pelanggaran lain terkait kebijakan darurat militer yang ia tetapkan di penghujung 2024 silam.
Ini adalah putusan pertama dari sederet kasus yang membelitnya. Kebijakan darurat militer yang ia keluarkan Desember tahun lalu itu memang jadi pemicu. Reaksinya luar biasa: gelombang demonstrasi besar membanjiri jalanan, sementara di parlemen sendiri terjadi perlawanan yang masif.
Kini, posisinya sudah jauh berbeda. Yoon tak lagi berkuasa. Namun, persidangan demi persidangan masih harus ia jalani, mengulik setiap tindakan selama periode darurat militer yang singkat namun penuh gejolak itu.
Di ruang sidang Pengadilan Distrik Pusat Seoul, hakim Baek Dae-hyun bersuara tegas. Menurutnya, Yoon terbukti menghalangi keadilan. Caranya? Dengan berusaha menghentikan langkah sejumlah penegak hukum yang hendak menyelidiki bahkan menahannya.
Tak cuma itu. Hakim juga menyoroti soal pertemuan perencanaan darurat militer yang dinilai eksklusif. Yoon dinyatakan bersalah karena tak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam rapat krusial tersebut.
Artikel Terkait
Jalan Damai Tutup Kasus Fitnah Ijazah Jokowi untuk Dua Tersangka
Kisah Pilu Pasangan Remaja Medan: Hidup di Rumah Kosong Hanya dengan Rp 7.000
Modus Baru Vape Berisi Narkoba, BNN Gagalkan Peredaran Senilai Rp 18 Miliar
Puing Banjir Dibersihkan, TNI Bangun Jembatan Gantung di Aceh Tamiang