Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Berencana Ketua Golkar Maluku Tenggara

- Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB
Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Berencana Ketua Golkar Maluku Tenggara

Kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, terus bergulir. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan motif pembunuhan berencana di balik tragedi itu. Untuk mengungkapnya, enam orang telah dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, penyidik memang sedang mengembangkan tuntutan pasal pembunuhan berencana.

"Karena itu masih lakukan pengembangan terkait dugaan pembunuhan berencana. Tapi itu tuntutan pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ujar Rositah, Senin (20/4/2026).

Dari enam orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah pelaku langsung: Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Sementara sisanya adalah saksi pelapor dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku itu langsung dijebloskan ke Rutan Polda Maluku. Rositah menegaskan, keduanya terancam pasal berat.

Dia menjelaskan secara rinci pasal yang disiapkan: tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 Jo. 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) Jo. 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya pun tak main-main.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Investigasi masih terus berlanjut. Polisi berupaya merangkai setiap petunjuk untuk membongkar apakah kematian Nus Kei ini benar-benar direncanakan atau bukan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar