Kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, terus bergulir. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan motif pembunuhan berencana di balik tragedi itu. Untuk mengungkapnya, enam orang telah dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, penyidik memang sedang mengembangkan tuntutan pasal pembunuhan berencana.
"Karena itu masih lakukan pengembangan terkait dugaan pembunuhan berencana. Tapi itu tuntutan pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ujar Rositah, Senin (20/4/2026).
Dari enam orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah pelaku langsung: Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Sementara sisanya adalah saksi pelapor dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku itu langsung dijebloskan ke Rutan Polda Maluku. Rositah menegaskan, keduanya terancam pasal berat.
Dia menjelaskan secara rinci pasal yang disiapkan: tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 Jo. 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) Jo. 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya pun tak main-main.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Investigasi masih terus berlanjut. Polisi berupaya merangkai setiap petunjuk untuk membongkar apakah kematian Nus Kei ini benar-benar direncanakan atau bukan.
Artikel Terkait
Bus Listrik Tabrak Supermarket di Salzburg, Satu Tewas
Iqbaal Ramadhan Habiskan 3 Jam untuk Riasan Prostetik di Film Monster Pabrik Rambut
Peradi Desak Revisi UU Advokat untuk Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Nasional
Bukti Digital Kunci Penting dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun