DPR Sepakat Bawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke Rapat Paripurna

- Senin, 20 April 2026 | 21:45 WIB
DPR Sepakat Bawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke Rapat Paripurna

Malam itu, Senayan tak sepi. Di ruang rapat Badan Legislatif DPR, lampu masih terang benderang. Para wakil rakyat tengah menggelar rapat penting untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hasilnya? Mereka sepakat membawa draf itu ke rapat paripurna untuk disahkan. Langkah maju yang ditunggu-tunggu.

Rapat digelar Senin malam, 20 April 2026. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, suasana terasa khidmat. Kehadiran Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di sisi pemerintah, menegaskan betapa seriusnya pembahasan ini.

Prosesnya berjalan lancar. Dasco membuka dengan mempersilakan Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, melaporkan hasil pembahasan. Bob, yang juga menjabat Ketua Baleg, menyampaikan bahwa pembahasan 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah baru saja rampung hari itu juga. Cukup melelahkan, tapi hasilnya sudah di depan mata.

Usai laporan Bob, giliran setiap fraksi menyampaikan pandangan. Satu per satu, suara setuju bergema. Tidak ada penolakan. Pemerintah, melalui Menkumham Supratman, pun menyambut positif.

"Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Supratman.

Dia melanjutkan, mewakili Presiden, pemerintah menyetujui dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyelesaian pembicaraan tingkat I ini. "Untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II," tambahnya.

Nah, setelah semua pihak sepakat, Dasco pun mengambil suara. "Apabila disetujui. Setuju?" tanyanya ke forum.

"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat serentak.

Maka, dengan keputusan itu, RUU PPRT resmi akan diproses ke tahap akhir. Dasco menyebut rapat paripurna rencananya digelar besok, Selasa (21/4). Di situlah keputusan final pengesahan undang-undang akan diambil. Setelah perjalanan panjang, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga Indonesia kini tinggal selangkah lagi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar