Mantan Kadis LH DKI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Longsor TPA Bantargebang

- Senin, 20 April 2026 | 21:35 WIB
Mantan Kadis LH DKI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Longsor TPA Bantargebang

Longsor di TPST Bantargebang awal Maret lalu benar-benar sebuah tragedi. Tujuh nyawa melayang, enam orang lainnya luka-luka. Kini, gelar tersangka resmi disematkan kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik lingkungan hidup KLH, menandai babak baru penanganan kasus ini.

Di sisi lain, pemerintah lewat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan sikap tegasnya. Praktik pengelolaan sampah yang abai dan menimbulkan korban jiwa sama sekali tak bisa ditoleransi.

"Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami. Pengelolaan sampah harus bertanggung jawab, sesuai aturan. Ruang untuk pembinaan dan sanksi administratif sudah diberikan. Tapi kalau tetap diabaikan, ya langkah hukum harus diambil,"

Begitu penjelasan Hanif, seperti dilaporkan Antara, Senin (20/4/2026). Ia juga mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Asep Kuswanto sudah berjalan.

Menurut sejumlah saksi, kejadian di zona landfill 4 pada Minggu, 8 Maret itu sungguh mengerikan. Longsor tiba-tiba mengubur para pekerja. Peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti nyata pengelolaan yang amburadul jauh dari memenuhi norma dan standar keselamatan yang berlaku. Korban jiwa yang berjatuhan tentu memperberat dugaan pelanggaran.

Sebenarnya, upaya pembinaan sudah dilakukan KLH secara bertahap. Bahkan sejak Desember 2024, TPST Bantargebang sudah kena sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Namun begitu, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan fakta yang mengecewakan: kewajiban yang ditetapkan ternyata belum juga dipenuhi oleh pengelola.

Alhasil, jalan terakhir adalah penegakan hukum. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras. Tak ada lagi kompromi untuk kelalaian yang berbuah duka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar