Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya baru-baru ini mengaku telah menerima permohonan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tersebut. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan hal ini. Menurutnya, surat permohonan sudah masuk ke meja penyidik.
Soal langkah selanjutnya, Budi menyebut prosesnya akan mengikuti aturan yang ada. “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Permohonan RJ ini muncul tak lama setelah kedua tersangka itu bertemu dengan Jokowi. Mereka datang ke kediaman mantan presiden di Solo, Jawa Tengah, untuk bersilaturahmi. Menurut informasi yang beredar, Eggi dan Damai datang bersama beberapa relawan dan tentu saja, didampingi pengacara mereka.
Jokowi sendiri membenarkan pertemuan itu.
Ia menekankan bahwa kunjungan itu murni untuk silaturahmi. “Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” katanya.
Artikel Terkait
Isra Mikraj di Era Digital: Ketika Logika Tak Mampu Menjawab
Bedah Buku di Bandung Guncang: Tuntutan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Mengemuka
Dirjen Haji Panggil Sejumlah Biro, Dua Aduan Jemaah Tuntas Lewat Mediasi
Lagu-Lagu BTS yang Bisa Jadi Suntikan Semangat di Hari-Hari Lelah