Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya baru-baru ini mengaku telah menerima permohonan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tersebut. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan hal ini. Menurutnya, surat permohonan sudah masuk ke meja penyidik.
Soal langkah selanjutnya, Budi menyebut prosesnya akan mengikuti aturan yang ada. “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Permohonan RJ ini muncul tak lama setelah kedua tersangka itu bertemu dengan Jokowi. Mereka datang ke kediaman mantan presiden di Solo, Jawa Tengah, untuk bersilaturahmi. Menurut informasi yang beredar, Eggi dan Damai datang bersama beberapa relawan dan tentu saja, didampingi pengacara mereka.
Jokowi sendiri membenarkan pertemuan itu.
Ia menekankan bahwa kunjungan itu murni untuk silaturahmi. “Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” katanya.
Artikel Terkait
Modus Baru Vape Berisi Narkoba, BNN Gagalkan Peredaran Senilai Rp 18 Miliar
Puing Banjir Dibersihkan, TNI Bangun Jembatan Gantung di Aceh Tamiang
Kumparan Genap 9 Tahun, Gelar Live Celebration dengan Hadiah Rp 99 Juta
Bus Transjakarta Diserbu Amarah, Dua Pria Diamankan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual