Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, punya pesan yang jelas: negara tak boleh setengah-setengah dalam melindungi warganya. Semua warga, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan penuh. Itu tanggung jawab mutlak. Tapi, kata Rerie sapaan akrabnya komitmen ini harus diwujudkan bersama, butuh dukungan dari semua pihak.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh. Undang-undang dan konstitusi kita sudah mengamanatkan hal itu," tegasnya dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Latar belakang pernyataan tegas ini cukup memprihatinkan. Menurut laporan dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) akhir pekan lalu, ada dugaan pengurungan terhadap hampir 20 ribu penyandang disabilitas mental. Lokasinya di berbagai panti sosial, banyak di antaranya justru yang dikelola non-pemerintah atau swasta dan tersebar di berbagai daerah.
Artikel Terkait
Ibas Kunjungi Gontor, Tegaskan Pesantren sebagai Benteng Moral Bangsa
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet