Korps Adhyaksa kembali bergerak. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melakukan rotasi besar-besaran, mengganti 19 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah. Perubahan ini tentu saja menyita perhatian, mengingat posisi-posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum di daerah.
Keputusan resminya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-24/C/01/2026. Surat yang diteken pada 12 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi pun datang dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
"Benar (ada mutasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan, Senin lalu.
Artikel Terkait
Tawuran Dini Hari di Ciampea Bogor, Dua Remaja Terluka dan Tujuh Diamankan
KRI Canopus-936 Tiba di Cape Town dalam Misi Diplomasi Maritim
Jaksa Agung: Kebakaran Gedung Lama Bawa Hikmah, Kejagung Kini Tak Lagi Kayak Kantor Kelurahan
Wakil Ketua MPR Apresiasi Kesepakatan Pasokan Migas Indonesia-Rusia