Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Ijazah Palsu yang Libatkan Nama Jokowi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 13:18 WIB
Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Ijazah Palsu yang Libatkan Nama Jokowi

Namun begitu, Jokowi juga mengakui ada harapan lain dari pertemuan tersebut. Ia berharap langkah silaturahmi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian.

Delapan Nama yang Jadi Tersangka

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Sejak tahun lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dituding menyebarkan isu palsu seputar ijazah Jokowi.

Kedelapan orang itu dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Di sisi lain, klaster kedua terdiri dari tiga sosok yang cukup dikenal: pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifa atau Tifauziah Tyassuma.

Kini, dengan adanya permohonan RJ dari dua tersangka awal, proses hukum kasus ini kemungkinan akan menemui dinamika baru. Semua pihak tampaknya menunggu keputusan penyidik selanjutnya.


Halaman:

Komentar