Namun begitu, Jokowi juga mengakui ada harapan lain dari pertemuan tersebut. Ia berharap langkah silaturahmi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian.
Delapan Nama yang Jadi Tersangka
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Sejak tahun lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dituding menyebarkan isu palsu seputar ijazah Jokowi.
Kedelapan orang itu dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Di sisi lain, klaster kedua terdiri dari tiga sosok yang cukup dikenal: pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifa atau Tifauziah Tyassuma.
Kini, dengan adanya permohonan RJ dari dua tersangka awal, proses hukum kasus ini kemungkinan akan menemui dinamika baru. Semua pihak tampaknya menunggu keputusan penyidik selanjutnya.
Artikel Terkait
Es Cincau Gula Merah, Takjil Segar Kaya Vitamin untuk Buka Puasa
Wapres Keenam RI Try Sutrisno Wafat, Pramono Anung Kenang Sosok Teguh Penjaga Pancasila
Minibus Tercebur ke Irigasi di Lampung Timur, 4 Korban Dilarikan ke RS
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar 2-3 Maret 2026