“Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindakan lanjut putusan kasasi baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” tambahnya.
“Kesembilan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan hak hukum lanjutan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.
Lebih jauh, Bayu menyebut Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan lebih. Dalam hal tertentu, MA bisa mengambil alih dan mengadili sendiri sebuah perkara, lengkap dengan mendengar langsung para pihak yang bersengketa.
“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi setelah dalam hal MA membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” ucap Bayu.
RUU ini juga membuka ruang bagi pihak ketiga. Jika merasa kepentingannya tersangkut, mereka bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk ikut membela haknya.
“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” ucap Bayu.
Nah, untuk urusan yang benar-benar mendesak, RUU ini menyediakan mekanisme pemeriksaan singkat. Prosedurnya sederhana, ditangani hakim tunggal, dan putusannya bisa langsung dieksekusi meski masih ada upaya hukum.
“Tiga materi terakhir adalah pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” ucap Bayu.
Terakhir, jenis putusan pengadilan akan dibedakan dengan lebih tegas. Nantinya ada putusan sela untuk hal-hal seperti eksepsi kewenangan atau pembebanan pembuktian dan tentu saja, putusan akhir yang mengakhiri perkara.
“Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dicantumkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi dan pembebanan pembuktian,” pungkas Bayu.
Rapat itu sendiri baru awal. Masih panjang jalan menuju pengesahan. Tapi setidaknya, wacana perbaikan sistem peradilan perdata kita mulai bergulir.
Artikel Terkait
Dr. GT Ng Soroti Keunikan Pemilu: Dari Somalia yang Lambat hingga Fenomena Hasil Sudah Diketahui di Indonesia
Kakeh Kardan Hilang di Hutan Pekuncen, Pencarian Dihadang Tebing dan Hujan
Islah di Lirboyo Buka Jalan, Muktamar ke-35 NU Segera Digulirkan
Kisah Jafar, Penjaga Perlintasan Tanpa Palang yang Hidup dari Sumbangan Pengendara