RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:42 WIB
RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HAPer) akhirnya dimulai oleh Komisi III DPR. Rapat perdana digelar Kamis lalu, dan fokus awalnya adalah meninjau naskah akademik yang sudah disiapkan oleh Badan Keahlian DPR.

Di ruang rapat, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, langsung menekankan alasan mendesak di balik RUU ini. Masalahnya, aturan hukum perdata kita saat ini tercecer di berbagai undang-undang. “Oleh karena itu, RUU ini akan mengkodifikasinya,” jelas Bayu. Intinya, mereka ingin menyatukan semuanya dalam satu payung hukum yang lebih rapi.

Bayu pun membeberkan setidaknya 14 pokok pengaturan yang akan diatur. Salah satu yang menarik perhatian adalah soal permohonan perampasan aset.

“Dikenal penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ucap Bayu.

Tak cuma itu, ada juga aturan untuk perkara-perkara sederhana. RUU ini bakal mengatur pemeriksaan cepat khusus untuk sengketa utang-piutang, kerusakan barang, atau cedera badan yang muncul dari sebuah perjanjian. Dunia digital juga tak luput. Penggunaan e-court dan e-litigation dalam proses perdata akan diatur lebih jelas.

“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang-piutang, kerusakan barang dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ucap Bayu.

“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata,” tambahnya.

Di sisi lain, ada poin-poin yang terasa lebih manusiawi. Pengadilan nantinya wajib menyediakan juru bahasa isyarat dan fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Lalu, bakal ada batas waktu ketat bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon.

“Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” jelas Bayu.

“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” tambahnya.

Soal penyitaan, prosedurnya akan diperketat. Menurut Bayu, proses ini harus dihadiri oleh dua orang saksi satu dari Pengadilan Negeri dan satu lagi dari Lurah atau Kepala Desa setempat. Langkah ini jelas untuk transparansi.

Lalu, ada sejumlah aturan teknis yang ingin diperbaiki. Misalnya, batas waktu untuk mengajukan kasasi, menyampaikan memori banding, hingga kewajiban pengadilan mengirimkan salinan putusan kasasi ke para pihak dan pengadilan negeri. Tujuannya sederhana: agar proses hukum tidak berlarut-larut dan semua pihak cepat dapat kepastian.

“Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindakan lanjut putusan kasasi baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” tambahnya.

“Kesembilan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan hak hukum lanjutan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.

Lebih jauh, Bayu menyebut Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan lebih. Dalam hal tertentu, MA bisa mengambil alih dan mengadili sendiri sebuah perkara, lengkap dengan mendengar langsung para pihak yang bersengketa.

“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi setelah dalam hal MA membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” ucap Bayu.

RUU ini juga membuka ruang bagi pihak ketiga. Jika merasa kepentingannya tersangkut, mereka bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk ikut membela haknya.

“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” ucap Bayu.

Nah, untuk urusan yang benar-benar mendesak, RUU ini menyediakan mekanisme pemeriksaan singkat. Prosedurnya sederhana, ditangani hakim tunggal, dan putusannya bisa langsung dieksekusi meski masih ada upaya hukum.

“Tiga materi terakhir adalah pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” ucap Bayu.

Terakhir, jenis putusan pengadilan akan dibedakan dengan lebih tegas. Nantinya ada putusan sela untuk hal-hal seperti eksepsi kewenangan atau pembebanan pembuktian dan tentu saja, putusan akhir yang mengakhiri perkara.

“Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dicantumkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi dan pembebanan pembuktian,” pungkas Bayu.

Rapat itu sendiri baru awal. Masih panjang jalan menuju pengesahan. Tapi setidaknya, wacana perbaikan sistem peradilan perdata kita mulai bergulir.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar