Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HAPer) akhirnya dimulai oleh Komisi III DPR. Rapat perdana digelar Kamis lalu, dan fokus awalnya adalah meninjau naskah akademik yang sudah disiapkan oleh Badan Keahlian DPR.
Di ruang rapat, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, langsung menekankan alasan mendesak di balik RUU ini. Masalahnya, aturan hukum perdata kita saat ini tercecer di berbagai undang-undang. “Oleh karena itu, RUU ini akan mengkodifikasinya,” jelas Bayu. Intinya, mereka ingin menyatukan semuanya dalam satu payung hukum yang lebih rapi.
Bayu pun membeberkan setidaknya 14 pokok pengaturan yang akan diatur. Salah satu yang menarik perhatian adalah soal permohonan perampasan aset.
“Dikenal penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ucap Bayu.
Tak cuma itu, ada juga aturan untuk perkara-perkara sederhana. RUU ini bakal mengatur pemeriksaan cepat khusus untuk sengketa utang-piutang, kerusakan barang, atau cedera badan yang muncul dari sebuah perjanjian. Dunia digital juga tak luput. Penggunaan e-court dan e-litigation dalam proses perdata akan diatur lebih jelas.
“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang-piutang, kerusakan barang dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ucap Bayu.
“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata,” tambahnya.
Di sisi lain, ada poin-poin yang terasa lebih manusiawi. Pengadilan nantinya wajib menyediakan juru bahasa isyarat dan fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Lalu, bakal ada batas waktu ketat bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon.
“Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” jelas Bayu.
“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” tambahnya.
Soal penyitaan, prosedurnya akan diperketat. Menurut Bayu, proses ini harus dihadiri oleh dua orang saksi satu dari Pengadilan Negeri dan satu lagi dari Lurah atau Kepala Desa setempat. Langkah ini jelas untuk transparansi.
Lalu, ada sejumlah aturan teknis yang ingin diperbaiki. Misalnya, batas waktu untuk mengajukan kasasi, menyampaikan memori banding, hingga kewajiban pengadilan mengirimkan salinan putusan kasasi ke para pihak dan pengadilan negeri. Tujuannya sederhana: agar proses hukum tidak berlarut-larut dan semua pihak cepat dapat kepastian.
Artikel Terkait
Air Mata dan Kebebasan: Laras Divonis 6 Bulan, Langsung Pulang ke Rumah
Jenazah Diantar Perahu, Warga Pati Berjuang di Tengah Banjir yang Melumpuhkan
Cahaya Biru Misterius di Langit Padang, Ternyata Bukan Aurora
Siapkan Tas Darurat, Jangan Panik: Ini Barang Wajib untuk Antisipasi Isu Publik