Menteri Hukum Pastikan Kasus Lama Tak Terganggu Penerapan KUHP Baru

- Senin, 05 Januari 2026 | 11:42 WIB
Menteri Hukum Pastikan Kasus Lama Tak Terganggu Penerapan KUHP Baru

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Langkah ini, tentu saja, langsung memantik perdebatan hangat di publik. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus yang sedang berjalan? Apakah mereka akan tiba-tiba berpindah jalur hukum?

Pertanyaan itu mengemuka dan butuh kejelasan. Menjawab kegelisahan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara.

Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/1), Supratman mengakui bahwa penjelasan ini memang seharusnya diberikan lebih awal. Namun begitu, ia meyakinkan bahwa payung hukum untuk masa transisi ini sudah ada.

"Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal," ujarnya.

"Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini," lanjut Supratman.

Intinya, kata dia, jika ada perubahan aturan, prinsip yang dipegang adalah memilih yang paling menguntungkan bagi pihak yang terlibat.

"Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan," tegas politikus Gerindra itu.

Memang, peralihan dari aturan lama ke yang baru ini pasti ada masa adaptasinya. Tapi Supratman yakin, tak akan muncul kendala berarti. Alasannya, instruksi teknis sudah disebarkan.

"Tapi sekali lagi nanti terkait ini dalam implementasinya kan masih masa transisi, masing-masing baik Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, sudah mengirimkan surat kepada masing-masing instansi bawahnya baik di Polda, Polres, Kajati, maupun Kajari kemudian Pengadilan Tinggi, Negeri," paparnya panjang lebar.

Jadi, untuk sementara, kasus yang sudah berjalan sebelum 2026 akan tetap mengacu pada proses hukum acara yang lama. Semuanya sudah diatur.

"Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut," tutupnya memberi penegasan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar