Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja, Bahas Progres RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata

- Kamis, 15 Januari 2026 | 10:42 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja, Bahas Progres RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata

Di gedung parlemen Senayan, Jakarta, suasana pagi Kamis (15/1) diwarnai dengan agenda serius. Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat kerja, kali ini bersama mitra internalnya, Badan Keahlian DPR. Fokus pertemuan itu jelas: mengecek perkembangan dua rancangan undang-undang yang dinanti, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata atau yang biasa disingkat Haper.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, rapat pun dimulai. Di sebelahnya, duduk Ketua Komisi III, Habiburokhman. Sementara dari pihak Badan Keahlian, kehadiran Bayu Dwi Anggono selaku kepala langsung memastikan pembahasan bisa menyentuh hal-hal teknis.

Dalam pembukaannya, Sari langsung menegaskan urgensi dari RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar proyek legislasi biasa.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Ini salah satu upaya kita untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.

Ia melanjutkan dengan nada yang lebih tegas. Intinya, penegakan hukum harus melampaui sekadar menghukum pelaku dengan kurungan penjara.

“Yang kita inginkan, bagaimana caranya memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Sari juga menekankan bahwa proses pembahasan nanti tak boleh berjalan di menara gading. Partisipasi publik harus dimaksimalkan. “Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses ini,” tegasnya.

Selain Perampasan Aset, rapat hari ini sekaligus menjadi titik awal pembahasan untuk RUU Haper. Sari menyebut pembahasan untuk RUU Hukum Acara Perdata ini akan dilakukan secara tersendiri.

Nah, agenda utama hari itu sebenarnya adalah mendengarkan laporan progres. Badan Keahlian DPR diminta memaparkan sejauh mana penyusunan naskah akademik untuk kedua RUU itu berjalan.

“Agenda pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Yang kedua, laporan untuk RUU Haper. Setelah itu, seperti biasa, kita akan lanjutkan dengan diskusi, tanya jawab, lalu simpulan,” jelas Sari merinci alur rapat.

Tak berlama-lama, ia kemudian memberikan kesempatan kepada Bayu Dwi Anggono untuk memulai pemaparannya. “Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan Kepala Badan Keahlian untuk menyampaikan paparannya,” tandas Sari mengalihkan forum.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dan terbuka untuk publik. Bayu terlihat mulai memaparkan isi naskah akademik RUU Perampasan Aset, membuka babak baru dalam perjalanan panjang kedua rancangan undang-undang tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar