Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja, Bahas Progres RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata

- Kamis, 15 Januari 2026 | 10:42 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja, Bahas Progres RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata

Di gedung parlemen Senayan, Jakarta, suasana pagi Kamis (15/1) diwarnai dengan agenda serius. Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat kerja, kali ini bersama mitra internalnya, Badan Keahlian DPR. Fokus pertemuan itu jelas: mengecek perkembangan dua rancangan undang-undang yang dinanti, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata atau yang biasa disingkat Haper.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, rapat pun dimulai. Di sebelahnya, duduk Ketua Komisi III, Habiburokhman. Sementara dari pihak Badan Keahlian, kehadiran Bayu Dwi Anggono selaku kepala langsung memastikan pembahasan bisa menyentuh hal-hal teknis.

Dalam pembukaannya, Sari langsung menegaskan urgensi dari RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar proyek legislasi biasa.

Ia melanjutkan dengan nada yang lebih tegas. Intinya, penegakan hukum harus melampaui sekadar menghukum pelaku dengan kurungan penjara.

Di sisi lain, Sari juga menekankan bahwa proses pembahasan nanti tak boleh berjalan di menara gading. Partisipasi publik harus dimaksimalkan. “Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses ini,” tegasnya.


Halaman:

Komentar