Universitas Sriwijaya akhirnya bertindak. Rektorat Unsri resmi memberikan sanksi kepada seorang senior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, yang terbukti melakukan perundungan terhadap juniornya seorang mahasiswi berinisial OA. Kasus yang terjadi di RSUP M. Hoesin ini menyedot perhatian publik, terutama karena bentuk perundungannya yang tak biasa: pungutan liar atau pungli.
Senior itu diketahui memaksa juniornya untuk membayar berbagai kebutuhan pribadinya. Mulai dari urusan makan hingga biaya clubbing. Sungguh sebuah eksploitasi finansial yang memalukan di lingkungan pendidikan tinggi.
Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, rektorat sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan Keras atau SP2 kepada yang terlibat.
"Selain SP2, ada juga sanksi penundaan wisuda bagi yang bersangkutan," jelas Nurly, Rabu (14/1) lalu.
Sayangnya, identitas pelaku yang kena SP2 masih ditutupi. Nurly belum mau membukanya.
Di sisi lain, Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa sudah bergerak lebih jauh. Dia mengancam akan melakukan audit finansial dadakan untuk mencegah praktik pungli serupa terulang. "Senior PPDS Unsri jangan coba-coba pungli junior," pesannya tegas. Langkah ini bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus bullying yang sempat membuat korban, OA, nyaris mengambil jalan pintas karena tak tahan tekanan.
Untuk jangka panjang, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin sedang menyusun langkah-langkah yang lebih sistemik. Salah satunya dengan mewajibkan Pakta Integritas Anti-Perundungan. Dokumen itu harus ditandatangani setiap mahasiswa baru dan residen senior. Isinya berat: ancaman drop out atau DO bagi pelaku kekerasan, baik fisik, verbal, maupun eksploitasi uang.
Sorotan tajam juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia. Mereka tak tinggal diam.
"Kalau perlu sidang etik," tegas Ketua IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, menanggapi kasus ini.
IDI akan mengusulkan agar terduga pelaku dihadapkan pada sidang etik profesi. Organisasi ini juga mendorong pembentukan Satgas Anti-Bullying yang melibatkan Kemenkes, Kemendikbudristek, dan tentu saja IDI sendiri. Tujuannya jelas: memutus mata rantai perundungan di dunia residensi.
Namun begitu, IDI justru menyayangkan langkah Kemenkes yang membekukan sementara PPDS Mata di Unsri. Menurut Slamet, keputusan itu bisa berdampak buruk.
"IDI prihatin dan keberatan. Hal ini akan merugikan peserta didik lain dan masyarakat. Produksi dokter mata jadi terhambat," ucapnya dengan nada khawatir.
Sebagai bentuk perhatian lebih, IDI berencana mengirim surat resmi ke Menko PMK. Intinya, mereka menawarkan sejumlah solusi konkret: residen harus digaji, jam kerja dibatasi maksimal 50 jam per minggu, pembinaan etika ditingkatkan, dan tentu saja, sanksi yang adil bagi pelaku. Slamet menegaskan, IDI sama sekali tidak mentolerir praktik perundungan dalam bentuk apa pun. Semua pihak, menurutnya, harus segera duduk bersama mencari jalan keluar yang tuntas.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto