Lokasi penangkapan cukup mengejutkan. Pelaku beroperasi dari sebuah ruko yang tampak dari luar sebagai toko kosmetik. Rupanya, itu cuma kedok untuk mengelabui masyarakat dan menghindari pantauan aparat.
Atas aksinya, pelaku kini terancam pasal berat. Dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman hukumannya bisa bertahun-tahun penjara.
Polisi belum berhenti sampai di sini. Mereka menduga kuat ada jaringan di balik peredaran ini. Saat ini penyidik masih mendalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya ini, kata polisi, bukan cuma soal penegakan hukum. Tapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Masyarakat pun diminta untuk aktif. Jangan ragu melaporkan jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari warga sangat membantu pemutusan mata rantai peredaran obat ilegal ini.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS