Razia Obat Keras Ilegal di Bekasi, Satu Orang Diciduk
Polisi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal. Kali ini, seorang pria di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, harus berurusan dengan petugas. Dia ditangkap lantaran kedapatan menjual obat-obatan daftar G tanpa punya izin sama sekali. Obat yang diperdagangkan itu antara lain tramadol, trihexphenidyl, dan hexymer semuanya bebas tanpa perlu resep dokter.
Menurut sejumlah saksi, kasus ini mulai terbongkar berkat laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Humas Polres Metro Bekasi membenarkan hal itu. Dari laporan itulah polisi bergerak cepat, yang akhirnya membawa mereka ke penangkapan pada Rabu (14/1) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memberikan rincian barang bukti yang disita.
“Kami amankan satu orang terduga pelaku bernama Farhan. Dari penggeledahan, ditemukan 301 butir tramadol, 26 butir trihexphenidyl, 26 butir eximer, satu ponsel, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Jenazah Pendaki Muda Terkatung di Lereng Slamet, Cuaca Buruk Tunda Evakuasi
Telepon dari Tengah Ombak Selamatkan Dua Nelayan Kolaka Utara
Guru SMK Jambi Bawa Celurit Usai Dikeroyok Murid di Kelas
Randu Alas Raksasa di Magelang: Dipertahankan atau Ditebang demi Keselamatan?