Razia Obat Keras Ilegal di Bekasi, Satu Orang Diciduk
Polisi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal. Kali ini, seorang pria di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, harus berurusan dengan petugas. Dia ditangkap lantaran kedapatan menjual obat-obatan daftar G tanpa punya izin sama sekali. Obat yang diperdagangkan itu antara lain tramadol, trihexphenidyl, dan hexymer semuanya bebas tanpa perlu resep dokter.
Menurut sejumlah saksi, kasus ini mulai terbongkar berkat laporan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Humas Polres Metro Bekasi membenarkan hal itu. Dari laporan itulah polisi bergerak cepat, yang akhirnya membawa mereka ke penangkapan pada Rabu (14/1) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memberikan rincian barang bukti yang disita.
“Kami amankan satu orang terduga pelaku bernama Farhan. Dari penggeledahan, ditemukan 301 butir tramadol, 26 butir trihexphenidyl, 26 butir eximer, satu ponsel, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS