KPK Geledah Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Suap Pajak Rp75 Miliar

- Rabu, 14 Januari 2026 | 10:18 WIB
KPK Geledah Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Suap Pajak Rp75 Miliar

Budi menegaskan, pengusutan tidak berhenti di kelima tersangka itu. “Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja,” katanya kepada wartawan.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” tegas Budi. Artinya, kemungkinan masih ada nama lain yang akan terseret.

Langkah Tegas DJP

Menyikapi penetapan tersangka terhadap pegawainya, Ditjen Pajak langsung mengambil tindakan. Tiga orang dari KPP Madya Jakut itu dipecat sementara.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyebut perbuatan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. “DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya,” tegasnya dalam rilis tertulis Minggu (11/1).

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

DJP berjanji akan kooperatif mendukung proses hukum di KPK. Mereka juga bakal mengevaluasi ulang proses bisnis dan pengawasan internal di unit terkait. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya skandal serupa.

Tak cuma ke internal, Rosmauli mendesak agar pihak swasta yang terlibat juga kena sanksi. Misalnya, dengan mencabut izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” tuturnya. “DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.”

Komitmen perbaikan itu diucapkan. Tinggal menunggu realisasinya di lapangan.


Halaman:

Komentar