Pagi itu, Kamis (4/12/2025), penyidik Polda Jawa Barat akhirnya bergerak. Mereka menjemput paksa selebgram Lisa Mariana di kediamannya. Langkah ini diambil setelah LM begitu ia biasa disebut dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan resmi kepolisian.
Kasusnya berkisar pada dugaan penyebaran konten asusila. Menurut kabar, konten itu berupa video pornografi yang beredar luas. Karena ketidakkooperatifan Lisa, polisi merasa tak punya pilihan lain selain tindakan tegas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan penjelasan langsung di Mapolda.
"Kami lakukan upaya paksa untuk kepada saudara LM ini dikarenakan beberapa kali dari panggilan kita ya, itu kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan," ujarnya kepada awak media yang sudah menunggu.
Hendra menegaskan, status Lisa kini sudah resmi sebagai tersangka. Dasar penetapannya adalah dua alat bukti yang dianggap cukup kuat, terkait pelanggaran UU ITE. Tak hanya Lisa, polisi juga telah memeriksa tersangka lain berinisial MT.
"Keduanya, berdasarkan bukti alat yang cukup, ini untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yaitu transmisi elektronik (UU) ITE, yang isinya adalah terkait dengan video pornografi," jelas Hendra lebih lanjut.
Saat ini, Lisa telah berada di bawah pengawasan Direktorat Siber Polda Jabar. Pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan. Namun, polisi masih menunggu kedatangan pengacara Lisa sebelum memulai penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.
"Untuk saat ini, Lisa sudah ada di Polda, ya di (Direktorat) Siber. Dan saat ini kita sedang melakukan proses untuk pemeriksaan yang bersangkutan dan kita juga memberikan kesempatan kepada PH-nya (Penasihat Hukum) untuk bisa mendampingi," tambahnya.
Lalu, apakah Lisa akan langsung ditahan? Hendra memilih untuk tak terburu-buru menjawab. Keputusan penahanan, katanya, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus ini.
"Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik, penilaiannya seperti apa. Saat ini kita tujuannya adalah untuk melengkapi berkas penyidikannya," tutupnya.
Pada intinya, polisi memandang penjemputan paksa ini sebagai prosedur yang wajar. Mengingat sang tersangka telah dua kali absen tanpa alasan yang jelas, tindakan hukum pun tak terelakkan.
"Otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan," pungkas Hendra.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra