Respons Cepat Kemenkes
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tampaknya tak tinggal diam. Mereka telah melakukan pendalaman terkait kasus di Unsri ini.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Langkah tegas pun diambil. Kemenkes telah mengirim surat resmi ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin, rumah sakit pendidikan tempat PPDS itu berlangsung. Isinya? Instruksi untuk menghentikan sementara program spesialis mata tersebut.
“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” kata Aji.
Selama pemberhentian sementara ini, RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta segera menghentikan segala aktivitas yang berbau perundungan. Mereka juga harus memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus terhadap korban (inisial OA) itu.
Tak cukup sampai sanksi, Kemenkes juga meminta kedua institusi tersebut menyusun rencana aksi pencegahan yang lebih konkret. Rencana itu harus dilaporkan perkembangannya ke Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes. Sebuah upaya perbaikan, meski harus diawali dengan insiden yang memilukan.
Artikel Terkait
Indonesia Tawarkan Mediasi, Serukan Deeskalasi Usai Serangan AS-Israel ke Iran
AS dan Israel Lancarkan Serangan Langsung ke Iran, Timur Tengah di Ambang Konflik Terbuka
Tiga Eks Kapolres Alami Rotasi dalam Mutasi Polri Akhir Februari 2026
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI