Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1) lalu membahas isu menarik. Tak cuma soal mekanisme, tapi juga wacana penambahan jumlah hakim agung yang langsung mencuri perhatian.
Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan sesuatu. Rupanya, ada usulan langsung dari Mahkamah Agung (MA) mengenai hal ini.
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung,” kata Andi.
“Ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang.”
Alasannya cukup jelas. Menurut Andi, beban kerja yang saat ini ditanggung para hakim agung dinilai terlalu besar. Volume perkara yang menumpuk dan tunggakan yang belum terselesaikan ikut jadi pertimbangan. Intinya, angka 60 orang dianggap belum cukup untuk menangani semuanya.
“Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak,” ucapnya menegaskan.
Artikel Terkait
Ahok Buka Suara: Dari Larangan Main Golf hingga Pengawasan Etika di Pertamina
Ahok Bantah Kenal Riza Chalid di Sidang Tipikor: Tak Ada Laporan Sepanjang Jabatan
Rusia-China Siapkan Langkah Bersama Menjawab Ancaman AS ke Iran
MLKI Kirim Surat Tegas ke Prabowo: Tolak Polri Masuk Kementerian