Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1) lalu membahas isu menarik. Tak cuma soal mekanisme, tapi juga wacana penambahan jumlah hakim agung yang langsung mencuri perhatian.
Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan sesuatu. Rupanya, ada usulan langsung dari Mahkamah Agung (MA) mengenai hal ini.
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung,” kata Andi.
“Ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang.”
Alasannya cukup jelas. Menurut Andi, beban kerja yang saat ini ditanggung para hakim agung dinilai terlalu besar. Volume perkara yang menumpuk dan tunggakan yang belum terselesaikan ikut jadi pertimbangan. Intinya, angka 60 orang dianggap belum cukup untuk menangani semuanya.
“Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak,” ucapnya menegaskan.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Kuansing Dirikan Sekolah dan Pesantren, Diusulkan Raih Hoegeng Awards
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Polisi Kawal Ratusan Pemudik Motor di Bakauheni untuk Jamin Keamanan
Plafon Pasar Sehat Soreang Ambruk, Satu Tewas dan Tiga Luka-luka