MA Usulkan Penambahan Hakim Agung, Usia Pensiun 70 Tahun Jadi Opsi

- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:45 WIB
MA Usulkan Penambahan Hakim Agung, Usia Pensiun 70 Tahun Jadi Opsi

Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1) lalu membahas isu menarik. Tak cuma soal mekanisme, tapi juga wacana penambahan jumlah hakim agung yang langsung mencuri perhatian.

Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan sesuatu. Rupanya, ada usulan langsung dari Mahkamah Agung (MA) mengenai hal ini.

“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung,” kata Andi.

“Ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang.”

Alasannya cukup jelas. Menurut Andi, beban kerja yang saat ini ditanggung para hakim agung dinilai terlalu besar. Volume perkara yang menumpuk dan tunggakan yang belum terselesaikan ikut jadi pertimbangan. Intinya, angka 60 orang dianggap belum cukup untuk menangani semuanya.

“Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak,” ucapnya menegaskan.

Lalu, berapa jumlah yang dianggap ideal? Andi kemudian menyodorkan sebuah gagasan. Mungkin, katanya, bisa dicoba menaikkan jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Yang menarik, usulan ini dikaitkan dengan usia pensiun.

“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan tujuh puluh hakim agung. Jadi tujuh puluh hakim agung pensiun di umur tujuh puluh,” jelasnya.

“Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR.”

Di sisi lain, soal proses rekrutmennya sendiri, Andi menegaskan bahwa KY akan berkoordinasi penuh dengan Komisi III. Prinsip keterbukaan harus dijaga sejak awal. Semua mekanisme dan perangkat aturan yang disiapkan akan dibahas bersama.

“Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga,” pungkasnya.

“Karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya.”

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar