Lalu, berapa jumlah yang dianggap ideal? Andi kemudian menyodorkan sebuah gagasan. Mungkin, katanya, bisa dicoba menaikkan jumlah hakim agung menjadi 70 orang. Yang menarik, usulan ini dikaitkan dengan usia pensiun.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan tujuh puluh hakim agung. Jadi tujuh puluh hakim agung pensiun di umur tujuh puluh,” jelasnya.
“Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR.”
Di sisi lain, soal proses rekrutmennya sendiri, Andi menegaskan bahwa KY akan berkoordinasi penuh dengan Komisi III. Prinsip keterbukaan harus dijaga sejak awal. Semua mekanisme dan perangkat aturan yang disiapkan akan dibahas bersama.
“Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga,” pungkasnya.
“Karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya.”
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, Diduga Picu Tawuran
Di Balik Angka Turun, Kesenjangan Pernikahan Dini di Indonesia Timur Masih Menganga
Mantan Stafsus Nadiem Ungkap Gaji Rp 50 Juta di Sidang Korupsi Chromebook
KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Bekasi dari Bupati dan Swasta