Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1) lalu membahas isu menarik. Tak cuma soal mekanisme, tapi juga wacana penambahan jumlah hakim agung yang langsung mencuri perhatian.
Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, yang hadir dalam rapat itu mengungkapkan sesuatu. Rupanya, ada usulan langsung dari Mahkamah Agung (MA) mengenai hal ini.
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung,” kata Andi.
“Ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang.”
Alasannya cukup jelas. Menurut Andi, beban kerja yang saat ini ditanggung para hakim agung dinilai terlalu besar. Volume perkara yang menumpuk dan tunggakan yang belum terselesaikan ikut jadi pertimbangan. Intinya, angka 60 orang dianggap belum cukup untuk menangani semuanya.
“Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak,” ucapnya menegaskan.
Artikel Terkait
One Way Nasional Diberlakukan Besok untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik
Polisi Tetapkan Dua Petugas ASDP Tersangka Praktik Calo Tiket di Pelabuhan Batam
Uni Eropa Tegaskan Tolak Kirim Angkatan Laut ke Selat Hormuz
110 Jembatan di Riau Dibangun dari Dana CSR dan Yayasan, Diresmikan Hari Ini