Mekanisme Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Menurut Humas Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan resmi mengenai penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil di berbagai Kementerian dan Lembaga. Penjelasan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti hal tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di instansi sipil dilandaskan pada permintaan resmi dari Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan. Ia menyampaikan hal ini sebagai respons atas pertanyaan mengenai kemungkinan penarikan anggota Polri dari posisi-posisi tersebut.
Keputusan Final Menunggu Laporan Tim Pokja
Irjen Sandi menjelaskan bahwa keputusan strategis mengenai masa depan penugasan ini akan diambil oleh Kapolri setelah menerima laporan komprehensif dari tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk. Laporan ini akan membahas langkah-langkah yang akan diambil Polri, baik untuk anggota yang sudah bertugas di luar struktur maupun untuk penugasan di masa depan.
"Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang tindak lanjut yang akan dikerjakan oleh Polri, termasuk yang terkait dengan pembinaan karir," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025).
Landasan Hukum dan Mekanisme Permintaan
Polri menekankan bahwa seluruh penugasan anggota di instansi sipil telah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mekanisme utamanya adalah melalui permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.
"Penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," tegas Irjen Sandi.
Artikel Terkait
Tragedi Pembunuhan di Condet: 1 Tewas dan 1 Terluka, Pelaku Diamankan Polisi
Bangladesh Resmi Minta India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina Terpidana Mati
BGN Tegaskan Sarjana Gizi Jadi Prioritas Utama untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPR Gandeng Ahli Gizi untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis