Suara bising dari lapangan padel di Cilandak, Jakarta Selatan, terus jadi keluhan warga. Persoalan ini pun menarik perhatian anggota DPRD DKI. Kevin Wu dari Komisi A angkat bicara, menekankan bahwa kenyamanan masyarakat sekitar tak boleh diabaikan.
"Di sini, kenyamanan warga juga harus dipertimbangkan," ujar Kevin Wu, Minggu (22/2/2026) lalu. Menurutnya, kalau hal ini dibiarkan, masalah bisa berlarut-larut dan malah jadi lebih runyam nantinya.
Dia melanjutkan dengan nada tegas. Prinsipnya sederhana tapi jelas. Usaha boleh berkembang, olahraga padel juga bagus untuk didukung. Namun begitu, hak warga untuk hidup tenang harus jadi prioritas.
"Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial," tegasnya.
Di sisi lain, Kevin sebenarnya mendukung perkembangan olahraga ini di Ibu Kota. Hanya saja, dukungan itu punya batas. Ketika keluhan kebisingan sudah muncul, itu adalah alarm yang tak boleh diabaikan. Harus ada tindak lanjut yang serius.
"Sebenarnya, ini juga menyangkut dengan persoalan izin yang mendasar," ucapnya.
Dia lantas merujuk pada Perda No 8/2007. Aturan itu mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk mengantongi izin gangguan. Nah, ini yang jadi titik krusial. Kevin mempertanyakan kelengkapan perizinan lapangan padel yang ramai itu.
"Maka, pertanyaannya adalah apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan. Dan jika sudah bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berdiri, warga di sekitarnya tetap mengeluh," ungkapnya.
Untuk mencari jalan keluar, Kevin menawarkan bantuan. Komisi A, katanya, siap turun tangan memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan warga. Tujuannya satu: solusi yang adil untuk kedua belah pihak.
"Kalau diperlukan, Komisi A siap memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil untuk semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah lebih dulu bersuara. Dia sudah memerintahkan dinas terkait untuk mengawasi kasus ini dan berjanji akan bertindak tegas.
"Jadi secara khusus saya sudah meminta kepada dinas terkait yang melakukan pengawasan di lapangan urusan padel ini," kata Pramono, Jumat (20/2).
Keputusannya akan segera diambil. Pekan depan, nasib lapangan padel itu akan ditentukan. Pramono menyoroti dua hal: penolakan warga dan ketidaklengkapan izin.
"Besok hari Senin atau Selasa kami akan segera memutuskan bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum. Dan kemudian tidak mendapatkan persetujuan warga setempat dan kemudian juga izinnya tidak lengkap. Maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas," tegas Gubernur.
Artikel Terkait
Napoleon III dan Victor Emmanuel II Tandatangani Perjanjian Turin, Serahkan Nice ke Prancis
Komisi VIII DPR Tinjau Penyaluran Bansos dan Sinergi Lembaga Sosial di Batam
IIMS 2026 Catat Transaksi Rp8,7 Triliun, Lanjut ke Surabaya, Balikpapan, dan Manado
Stasiun Depok Baru Dinilai Tak Aksesibel, Penumpang Lansia dan Disabilitas Terhambat Tangga