Di sisi lain, ada alasan lain yang lebih mendalam: trauma sejarah. Bagi serikat buruh, wacana kembali ke sistem perwakilan ini mengingatkan pada masa Orde Baru, era dimana suara rakyat hampir tak punya tempat. Alasan biaya pilkada langsung yang mahal pun ditampiknya.
"Ini belum panjang kita melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Buruh punya traumatik masa lalu di masa Orde Baru. Kalau dibilang biaya mahal, siapa bilang dengan DPRD ada jaminan biayanya lebih murah?" tanyanya retoris.
Justru sebaliknya. Menurut Said, biaya politik bisa membengkak karena praktik jual beli kursi di DPRD, terutama di daerah kaya. Ini alasan kedua penolakan mereka.
Alasan ketiga, sistem DPRD berpotensi membuka pintu lebar-lebar bagi pengaruh pengusaha. Kepala daerah akan lebih takut pada dewan yang bisa menjatuhkannya, sehingga lebih mudah meloloskan peraturan yang diinginkan para pemodal.
"Peraturan daerah itu mengikat. Betapa berapa banyak menurut keyakinan buruh dan patut diduga para pengusaha melobi DPRD untuk menggolkankan kepentingan-kepentingan pengusaha agar dibuat perda yang merugikan kaum buruh dan masyarakat kecil," jelasnya.
Lantas, apa solusi yang ditawarkan jika masalahnya memang biaya? Partai Buruh dan KSPI punya usulan. Mereka mendorong perbaikan sistem, seperti mengubah mekanisme saksi dan memaksimalkan teknologi rekapitulasi suara lewat Sirekap untuk lebih transparan.
"Kalau memang pilkada dianggap biayanya mahal, Partai Buruh dan serikat buruh KSPI menawarkan bahwa saksi itu dirubah sistemnya. KPPS wajib menembuskan rekapitulasi suara di tiap TPS ke partai politik peserta pemilu melalui Sirekap," kata Said Iqbal.
Intinya, tekanannya harus pada efisiensi sistem, bukan pada pengurangan hak rakyat. Sebab, bagi Said Iqbal, akar masalahnya bukan di sana.
"Biaya tinggi itu bukan pelaksanaan pilkada, biaya tinggi itu adalah politik uang," pungkasnya tegas.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Desak Satgas Bencana Berkantor di Daerah Terdampak
Tiga Penghuni Terjebak Lift Macet di Apartemen Kuningan, Tim Damkar Turun Tangan
AILA Indonesia Tolak Keras Upaya Uji Materi Pasal Perkawinan yang Sah
Yayasan Al I’tisham Bogor Luncurkan Bumi Ta’aruf, Jawab Keresahan Pernikahan Umat