Doktor hukum lulusan UNS itu kemudian menjabarkan perubahan filosofinya. KUHP kolonial yang dipakai hampir seabad hanya melihat ada atau tidaknya peristiwa pidana. Niat pelaku, atau mens rea, sama sekali diabaikan.
"Itu kita bongkar, kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru," tegasnya.
Perubahan Filosofi: Dari Monistis ke Dualistis
Nah, inilah inti perubahannya. KUHP dan KUHAP baru mengadopsi asas dualistis. Artinya, mens rea niat di balik suatu tindakan akan jadi pertimbangan krusial saat menjatuhkan hukuman. Ini perubahan fundamental.
Habiburokhman mengakui, proses pembahasan sebagian besar rampung sebelum 2019. Perannya di periode kedua DPR lebih pada pengesahan, yang akhirnya terjadi di tahun 2023. Tapi fondasinya, menurutnya, sudah sangat solid.
"Walaupun kami cuma mengesahkan saja karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023, tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis," pungkas anggota DPR untuk dua periode itu.
Jadi, begitulah. Dua tahun menunggu implementasinya. Tinggal menunggu, apakah klaim "yang terbaik" ini benar-benar terwujud dalam praktik nanti.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Jalur Haji Furoda 2026 Resmi Ditutup
Keluarga Korban Peluru Nyasar di Gresik Laporkan Keterhambatan Proses ke DPRD Jatim
Atlético Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Tekuk Barcelona
Muadzin di Pasuruan Jadi Korban Pencurian Motor Saat Hendak Azan Subuh