Tak cuma Unsri, Kementerian Kesehatan RI pun ikut bergerak. Setelah mendalami kasus ini, mereka menemukan fakta adanya praktik perundungan yang melibatkan pungutan liar.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” papar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Sanksinya tegas. Kemenkes mengirim surat ke Direktur Utama RSUP M. Hoesin tempat PPDS itu diselenggarakan dan memerintahkan penghentian sementara program residensi mata tersebut.
“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” ucap Aji.
Selama program dihentikan, rumah sakit dan fakultas kedokteran diminta menghentikan semua kegiatan terkait perundungan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA,” tegasnya.
Viral di Medsos, Dampaknya Parah
Kasus ini sendiri ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial. Yang membuat publik geram bukan cuma soal perundungan biasa. Polanya dinilai sudah melampaui batas kewajaran hubungan senior-junior.
Korban, yang disebut-sebut dengan inisial OA, dikabarkan mengalami tekanan berlapis. Mulai dari tekanan finansial hingga mental yang berulang. Gaya hidup senior konjan dibebankan padanya mulai dari biaya semester, dugem, skincare, sampai olahraga padel.
Akibatnya berat. Kabar yang beredar menyebutkan korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari program PPDS karena tak tahan lagi jadi sasaran bullying.
Artikel Terkait
Polisi Sumsel Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS UNSRI
Buruh Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Khawatir Upah Makin Terpuruk
5 Drama China dengan Hubungan Paling Toxic, Bikin Gregetan tapi Tetep Nagih
KPK Geledah Kantor Pajak Pusat, Koper Barang Bukti Dibawa Keluar