Polisi bertindak cepat. Begitu laporan masuk, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kini, Dika harus berhadapan dengan konsekuensi perbuatannya.
Bambang menegaskan, "Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Seorang lansia yang hanya menjalankan tugasnya, kini meninggal dunia. Sementara seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan amarahnya yang mematikan di bawah pengaruh alkohol. Sungguh sebuah akhir yang tragis dan sia-sia.
Artikel Terkait
Enam Tersangka Narkoba NTB, Termasuk Mantan Polisi, Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah
Dua Pria Bersenjata Celurit Rampok Minimarket di Palangka Raya