Polisi bertindak cepat. Begitu laporan masuk, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kini, Dika harus berhadapan dengan konsekuensi perbuatannya.
Bambang menegaskan, "Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Seorang lansia yang hanya menjalankan tugasnya, kini meninggal dunia. Sementara seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan amarahnya yang mematikan di bawah pengaruh alkohol. Sungguh sebuah akhir yang tragis dan sia-sia.
Artikel Terkait
Pemecatan Massal TPUA, Sinyal Klarifikasi Eggi Sudjana Usai Bertemu Jokowi
Kepala Sekolah Lampung Murka, Tempe dan Anggur Busuk Ditemukan di Menu Gizi Gratis
Keringat Pagi dan Aroma Kopi: Ritual Sempurna di Tengah Kesibukan Kota
Presiden Iran Tuding AS dan Israel Dalangi Kerusuhan, Korban Jiwa Tembus 540 Orang