Mabuk dan Amarah, Seorang Lansia Tewas Dihajar di Minimarket Cibiru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 00:54 WIB
Mabuk dan Amarah, Seorang Lansia Tewas Dihajar di Minimarket Cibiru

Polisi bertindak cepat. Begitu laporan masuk, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kini, Dika harus berhadapan dengan konsekuensi perbuatannya.

Bambang menegaskan, "Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Seorang lansia yang hanya menjalankan tugasnya, kini meninggal dunia. Sementara seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan amarahnya yang mematikan di bawah pengaruh alkohol. Sungguh sebuah akhir yang tragis dan sia-sia.


Halaman:

Komentar