Menkes Minta DPR Bantu Daftarkan RS yang Tolak Pasien BPJS Nonaktif

- Rabu, 15 April 2026 | 18:50 WIB
Menkes Minta DPR Bantu Daftarkan RS yang Tolak Pasien BPJS Nonaktif

Rumah sakit diminta tak pilih-pilih pasien. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, peserta PBI BPJS yang statusnya masih tercatat nonaktif pun tetap harus dilayani. Bahkan, ia menjamin semua tagihan layanan untuk mereka akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Rabu (15/4/2026). Rapat itu sendiri berlangsung cukup panas.

"Saya mohon maaf kalau ini sangat mengganggu," ujar Menkes Budi, mengakui adanya masalah.

Menurutnya, persoalan muncul karena tidak semua rumah sakit patuh. Ada yang melaksanakan instruksi tersebut, tapi banyak juga yang ogah-ogahan. Keluhan masyarakat soal ini akhirnya membanjiri meja para anggota dewan.

"Kenyataannya tidak semua rumah sakit menjalankan. Ada yang jalankan, tapi tidak semua. Itu sampai ke DPR dan sangat mengganggu," paparnya lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Budi pun meminta bantuan. Ia meminta para anggota Komisi IX untuk mengumpulkan dan memberikan daftar rumah sakit yang menolak melayani peserta PBI nonaktif. Daftar itu nantinya akan ditindaklanjuti.

"Pertama, ibu masukan ke kita nama-nama orangnya dan rumah sakitnya sehingga bisa kita tindak lanjuti," pinta Budi.

Ia memahami bahwa pengawasan di Indonesia yang luas ini memang tak mudah. Ribuan rumah sakit tersebar, sehingga ada beberapa yang 'terlewat' atau sengaja mengabaikan aturan.

"Indonesia luas, rumah sakitnya banyak, ada yang beberapa missed. Rumah sakit yang sudah paham mungkin tidak komplain ke Bapak-Ibu. Tapi yang tidak lakukan, komplain karena takut nggak dibayar," ucap Menkes Budi, menganalisis akar masalahnya.

Nah, soal ketakutan rumah sakit itulah yang coba diredamnya. Budi menegaskan, rumah sakit tak perlu khawatir. BPJS Kesehatan akan membayar semua tagihan layanan yang diberikan kepada peserta PBI, sekalipun status mereka nonaktif sementara.

"Nanti dibayar oleh BPJS-nya," tegasnya.

Mekanismenya, petugas BPJS yang ada di rumah sakit akan memproses pembayaran tersebut. Premi yang menjadi hak rumah sakit akan tetap cair.

"Kita preminya akan bayar ke BPJS, BPJS pasti akan bayar itu," janji Budi Gunadi Sadikin, mencoba menepis keraguan.

Pernyataan Menkes ini bukan tanpa sebab. Komisi IX DPR sebelumnya memang menggebrak. Mereka mencecar Menkes dan Menteri Sosial terkait nasib sekitar 9 juta peserta PBI BPJS yang statusnya masih nonaktif. Peserta itu dikeluhkan tidak mendapat layanan kesehatan, hanya karena data mereka belum direaktivasi di sistem.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar