Bicara soal otopsi di kalangan Muslim, rasanya selalu ada rasa tak nyaman. Prosedur medis ini memang krusial, terutama untuk mengungkap misteri di balik kematian yang mencurigakan. Tapi, di sisi lain, kita semua tahu betapa Islam sangat menjaga kehormatan jenazah. Tubuh orang yang sudah meninggal itu masih punya hak untuk dihormati, persis seperti saat dia masih hidup.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah mutlak dilarang, atau ada celah untuk dibolehkan? Nah, di sinilah kita perlu menyimak pendapat para ulama dari berbagai mazhab fikih. Pandangan mereka ternyata cukup beragam.
Prinsip Dasarnya: Menjaga Kehormatan yang Terakhir
Islam menempatkan martabat tubuh manusia bahkan setelah mati sangat tinggi. Rasulullah SAW pernah bersabda, menyakiti jenazah sama buruknya dengan menyakiti orang hidup. Makanya, mayoritas ulama sepakat. Hukum asal otopsi itu haram. Alasannya jelas: ada pembedahan, ada pelukaan terhadap mayat. Titik.
Namun begitu, fikih itu hidup. Ada konsep darurat dan kemaslahatan. Sesuatu yang terlarang bisa jadi diperbolehkan kalau tujuannya mencegah bahaya yang lebih besar. Prinsip inilah yang kemudian memunculkan perbedaan sudut pandang yang menarik antar mazhab.
Mazhab Hanafi: Tegas, Tapi Ada Pengecualian
Mazhab Hanafi terkenal sangat protektif terhadap jenazah. Melukai mayat jelas-jelas dilarang. Tapi, sebagian ulama di mazhab ini memberi ruang. Kalau ada kebutuhan mendesak, misalnya untuk menegakkan hak seseorang atau menghentikan kezaliman, tindakan tertentu terhadap jenazah bisa dibolehkan. Dalam konteks sekarang, pendapat ini sering jadi dasar untuk membolehkan otopsi forensik demi kepentingan hukum yang sangat penting.
Mazhab Maliki: Paling Ketat Menjaga Jasad
Kalau bicara soal keketatan, Maliki mungkin yang paling depan. Mereka memandang otopsi bertentangan dengan prinsip dasar penghormatan jasad. Tapi ya, mereka juga mengakui keadaan darurat. Jadi, otopsi bisa saja dilakukan, asal benar-benar nggak ada cara lain. Misalnya, untuk mengungkap kasus pembunuhan atau menegakkan keadilan. Syaratnya harus sangat ketat: seminimal mungkin dan tidak berlebihan.
Artikel Terkait
Trump Ancang-ancang Pukul Iran dengan Dua Pukulan: Sanksi 25% dan Ancaman Militer
Ketika Kritik Dibalas Laporan: Ruang Dialog yang Kian Menyempit
Kader PSI Semarang Berontak, Susunan Pengurus Dituding Tak Sesuai Kesepakatan
Tiket Domestik Melambung, Rakyat Terpaksa Kabur ke Luar Negeri