Tembakan Ricuh di Palmerah, Dua Pelaku Pencurian Motor Diamankan dengan Luka Tembak

- Senin, 12 Januari 2026 | 17:54 WIB
Tembakan Ricuh di Palmerah, Dua Pelaku Pencurian Motor Diamankan dengan Luka Tembak

Ketiganya kini sudah berhadapan dengan hukum. Mereka adalah VV (33) dan RC (43) yang diduga sebagai eksekutor pencurian, serta AA (31) yang berperan sebagai penadah barang curian.

"VV adalah eksekutor pertama. Kemudian eksekutor kedua yang bersama-sama pada saat kejadian adalah RC. Nah, yang ketiga, AA, ini yang membantu dalam proses penadahannya," papar Imanuddin lebih rinci.

Kasus ini ternyata seperti mata rantai yang terurai. Polisi menduga aksi mereka bukan kali ini saja. Setidaknya sudah ada empat laporan polisi yang jadi pijakan penyelidikan. Bahkan, masih ada 19 laporan lain dalam tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta Barat dan Timur yang sedang dikembangkan.

Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menanti tak main-main. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ditambah pasal penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan tentu saja penadahan.

Masing-masing pasal punya ancaman tahunan yang jika dijumlahkan, bisa membuat mereka menghabiskan waktu lama di balik jeruji. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, menunggu proses hukum berikutnya.

Kejadian ini kembali menyoroti betapa beraninya pelaku kriminal di ibu kota. Mereka tak segan menggunakan senjata api, bahkan menembak warga yang berusaha menolong. Tindakan tegas polisi, dalam konteks ini, menjadi satu-satunya jalan untuk mengamankan situasi.


Halaman:

Komentar