Di Balik Pasal 397 KUHP Baru: Perlindungan atau Kriminalisasi bagi Nikah Siri?

- Senin, 12 Januari 2026 | 15:00 WIB
Di Balik Pasal 397 KUHP Baru: Perlindungan atau Kriminalisasi bagi Nikah Siri?

Lebih jauh, dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, perlindungan keturunan (hifzhun nasl) adalah tujuan fundamental. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, perlindungan terhadap martabat manusia menjadi rapuh. Ia timpang secara yuridis.

Lalu, Apa Jalan Keluarnya?

Meski demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan represif belaka. Pemberlakuan KUHP Nasional harus diiringi langkah-langkah sistematis. Pertama, integrasi data real-time antara Kantor Urusan Agama dan Dinas Dukcapil itu mutlak. Ini untuk menutup celah manipulasi status perkawinan yang selama ini terjadi.

Kedua, penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor perantara. Siapa mereka? Penghulu tidak resmi dan penyedia jasa nikah siri, termasuk yang beroperasi daring, yang telah menjadikan pelanggaran hukum sebagai ladang bisnis. Mereka adalah mata rantai yang harus diputus.

Ketiga, reformasi birokrasi peradilan. Prosedur izin poligami yang sah harus disederhanakan. Jangan sampai karena prosesnya berbelit dan rumit, warga memilih jalur ilegal sebagai jalan pintas satu-satunya.

Penutup: Hukum Bukan Sekedar Ancaman

Tapi, kita perlu ingat. Hukum pidana bukan obat ajaib untuk semua masalah sosial. Jika negara hanya hadir lewat ancaman sanksi, tanpa membenahi layanan dan akses keadilan, KUHP berisiko jadi simbol ketegasan yang kehilangan jiwa keadilannya.

Kriminalisasi nikah siri seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, senjata terakhir. Bukan jadi jalan pintas untuk menutupi kegagalan negara dalam menghadirkan sistem hukum yang adil dan sederhana.

Di sini, ada refleksi penting yang perlu kita pegang: apakah negara sudah sungguh-sungguh adil sebelum memutuskan untuk bersikap tegas? Sebab, marwah hukum perkawinan tidak diukur dari kerasnya ancaman pidana. Ia diukur dari kemampuannya menghadirkan kepastian, rasa aman, dan martabat terutama bagi mereka yang selama ini paling rentan dan suaranya paling sunyi. Pada akhirnya, di titik inilah hukum menemukan makna sejatinya: bukan sekadar mengatur, tapi juga memanusiakan.


Halaman:

Komentar