Pasal 397 KUHP Baru hadir dengan niat yang jelas: mengembalikan makna perkawinan sebagai lembaga hukum yang punya konsekuensi nyata. Bukan cuma urusan sakral di hadapan agama, tapi juga soal hak-hak perdata yang harus jelas di mata negara. Dasar filosofinya mengingatkan kita pada prinsip klasik Cicero, salus populi suprema lex esto. Intinya, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
Nah, dalam perspektif hukum Islam, ini juga sejalan. Ada kaidah yang menyebut tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah. Artinya, kebijakan penguasa harus berpijak pada kemaslahatan publik. Titik.
Paradoks Legalitas dan Data yang Bicara
Di masyarakat, nikah siri sering dilihat sebagai solusi spiritual, jalan pintas untuk menghindari zina. Tapi dalam kacamata hukum modern, praktik ini justru menabrak prinsip kepastian hukum. Dan data-data yang ada cukup mengkhawatirkan.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 mencatat angka perceraian nasional masih di atas 516.000 perkara per tahun. Yang menarik, poligami tidak sehat konsisten masuk dalam sepuluh besar penyebabnya. Di sisi lain, data dari Peradilan Agama tahun yang sama menunjukkan permohonan isbat nikah yang mayoritas berasal dari perkawinan siri masih melampaui 100.000 perkara setiap tahunnya. Angka ini bukan main-main.
Ini membuktikan satu hal: sebagian masyarakat masih terjebak pada anggapan bahwa urusan perkawinan cukup selesai secara agama. Aspek hukum negara? Bisa dikesampingkan. Padahal, asas ignorantia juris non excusat sudah jelas: ketidaktahuan terhadap hukum bukanlah alasan yang bisa diterima. Menurut sejumlah pengamat, di sinilah kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih menemukan relevansinya. Mencegah kerusakan seperti hilangnya hak-hak istri dan anak harus didahulukan, ketimbang klaim kemaslahatan sesaat yang sering dikaitkan dengan nikah siri.
HAM, Perlindungan Anak, dan Dampak yang Nyata
Memang, hak untuk membentuk keluarga dijamin secara internasional. Itu tercantum dalam Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun begitu, hak itu tidak absolut. Negara punya kewajiban untuk memastikan pelaksanaannya tidak melahirkan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak.
Peralihan dari sanksi administratif ke sanksi pidana dalam KUHP Baru ini mencerminkan pendekatan yang lebih tegas. Negara ingin memanfaatkan efek jera untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan silsilah hukum dan membuka ruang eksploitasi. Dampaknya sudah terlihat jelas di lapangan.
Anak-anak dari perkawinan siri seringkali menanggung beban. Mereka punya akta kelahiran, tapi tanpa pengakuan ayah secara legal. Imbasnya panjang: akses pendidikan terhambat, jaminan sosial tak jelas, hingga hak waris yang dipertanyakan. Situasi ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Nekat Seret Bocah 9 Tahun, Pelaku Pencurian di Medan Marelan Diburu Polisi
Warga Depok dan Jakarta Ubah Sampah Jadi Tabungan dan Pupuk
Di Balik 11 Januari: Kisah Perjuangan dan Identitas Komunitas Tuli Indonesia
Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Geng Motor di Palmerah