Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Geng Motor di Palmerah

- Senin, 12 Januari 2026 | 19:30 WIB
Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Geng Motor di Palmerah

Dua pucuk senjata api rakitan berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka pencurian motor di Palmerah, Jakarta Barat. Penyitaan itu terjadi Rabu lalu, tapi baru dipamerkan ke publik pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).

Dari meja pers, terlihat jelas kedua revolver itu punya karakter berbeda. Satu berbalut warna gelap, satunya lagi perak dengan gagang kayu cokelat.

Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengakui pihaknya masih menyelidiki asal-usul senjata rakitan itu. "Tim penyidik kami sedang menelusuri, dibeli dari mana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat informasi yang lebih utuh," jelas Iman.

Menurutnya, pengungkapan sumber senjata api ilegal ini jadi prioritas. Soalnya, belakangan makin banyak aksi kriminal yang melibatkan senpi.

"Terkait beberapa kejadian yang pakai senjata api, kami terus berupaya mengungkap sumber pembuatan maupun jaringannya," tegasnya.

Selain senjata, barang bukti lain yang berhasil dikumpulkan cukup banyak. Ada rekaman CCTV, enam motor hasil curian, plus peralatan yang dipakai untuk mencuri. Tak ketinggalan, 12 butir peluru tajam dan belasan mata kunci berbentuk Letter T berbagai ukuran.

Cerita dari Tersangka

Sementara dari sisi tersangka, ceritanya lain lagi. Salah seorang pelaku berinisial VV (33) mengaku dapat senjata itu dari Lampung.

"Dari teman," ujarnya singkat.

VV bersikukuh niat awalnya bukan untuk melukai. Ia mengaku baru memakainya sekali, itu pun karena terdesak saat dikejar warga.

"Nggak, cuma buat nakut-nakutin aja. Iya terpaksa," katanya.

"Baru itu digunain. Baru punya akhir tahun," tambah VV.

Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini. Selain VV, ada RC (43) dan AA (31). VV dan RC diduga sebagai pelaku eksekusi pencurian, sementara AA diduga menadah motor hasil curian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar