Pasal 397 KUHP Baru hadir dengan niat yang jelas: mengembalikan makna perkawinan sebagai lembaga hukum yang punya konsekuensi nyata. Bukan cuma urusan sakral di hadapan agama, tapi juga soal hak-hak perdata yang harus jelas di mata negara. Dasar filosofinya mengingatkan kita pada prinsip klasik Cicero, salus populi suprema lex esto. Intinya, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
Nah, dalam perspektif hukum Islam, ini juga sejalan. Ada kaidah yang menyebut tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah. Artinya, kebijakan penguasa harus berpijak pada kemaslahatan publik. Titik.
Paradoks Legalitas dan Data yang Bicara
Di masyarakat, nikah siri sering dilihat sebagai solusi spiritual, jalan pintas untuk menghindari zina. Tapi dalam kacamata hukum modern, praktik ini justru menabrak prinsip kepastian hukum. Dan data-data yang ada cukup mengkhawatirkan.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 mencatat angka perceraian nasional masih di atas 516.000 perkara per tahun. Yang menarik, poligami tidak sehat konsisten masuk dalam sepuluh besar penyebabnya. Di sisi lain, data dari Peradilan Agama tahun yang sama menunjukkan permohonan isbat nikah yang mayoritas berasal dari perkawinan siri masih melampaui 100.000 perkara setiap tahunnya. Angka ini bukan main-main.
Ini membuktikan satu hal: sebagian masyarakat masih terjebak pada anggapan bahwa urusan perkawinan cukup selesai secara agama. Aspek hukum negara? Bisa dikesampingkan. Padahal, asas ignorantia juris non excusat sudah jelas: ketidaktahuan terhadap hukum bukanlah alasan yang bisa diterima. Menurut sejumlah pengamat, di sinilah kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih menemukan relevansinya. Mencegah kerusakan seperti hilangnya hak-hak istri dan anak harus didahulukan, ketimbang klaim kemaslahatan sesaat yang sering dikaitkan dengan nikah siri.
HAM, Perlindungan Anak, dan Dampak yang Nyata
Memang, hak untuk membentuk keluarga dijamin secara internasional. Itu tercantum dalam Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Namun begitu, hak itu tidak absolut. Negara punya kewajiban untuk memastikan pelaksanaannya tidak melahirkan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak.
Peralihan dari sanksi administratif ke sanksi pidana dalam KUHP Baru ini mencerminkan pendekatan yang lebih tegas. Negara ingin memanfaatkan efek jera untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan silsilah hukum dan membuka ruang eksploitasi. Dampaknya sudah terlihat jelas di lapangan.
Anak-anak dari perkawinan siri seringkali menanggung beban. Mereka punya akta kelahiran, tapi tanpa pengakuan ayah secara legal. Imbasnya panjang: akses pendidikan terhambat, jaminan sosial tak jelas, hingga hak waris yang dipertanyakan. Situasi ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih jauh, dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, perlindungan keturunan (hifzhun nasl) adalah tujuan fundamental. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, perlindungan terhadap martabat manusia menjadi rapuh. Ia timpang secara yuridis.
Lalu, Apa Jalan Keluarnya?
Meski demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan represif belaka. Pemberlakuan KUHP Nasional harus diiringi langkah-langkah sistematis. Pertama, integrasi data real-time antara Kantor Urusan Agama dan Dinas Dukcapil itu mutlak. Ini untuk menutup celah manipulasi status perkawinan yang selama ini terjadi.
Kedua, penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor perantara. Siapa mereka? Penghulu tidak resmi dan penyedia jasa nikah siri, termasuk yang beroperasi daring, yang telah menjadikan pelanggaran hukum sebagai ladang bisnis. Mereka adalah mata rantai yang harus diputus.
Ketiga, reformasi birokrasi peradilan. Prosedur izin poligami yang sah harus disederhanakan. Jangan sampai karena prosesnya berbelit dan rumit, warga memilih jalur ilegal sebagai jalan pintas satu-satunya.
Penutup: Hukum Bukan Sekedar Ancaman
Tapi, kita perlu ingat. Hukum pidana bukan obat ajaib untuk semua masalah sosial. Jika negara hanya hadir lewat ancaman sanksi, tanpa membenahi layanan dan akses keadilan, KUHP berisiko jadi simbol ketegasan yang kehilangan jiwa keadilannya.
Kriminalisasi nikah siri seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, senjata terakhir. Bukan jadi jalan pintas untuk menutupi kegagalan negara dalam menghadirkan sistem hukum yang adil dan sederhana.
Di sini, ada refleksi penting yang perlu kita pegang: apakah negara sudah sungguh-sungguh adil sebelum memutuskan untuk bersikap tegas? Sebab, marwah hukum perkawinan tidak diukur dari kerasnya ancaman pidana. Ia diukur dari kemampuannya menghadirkan kepastian, rasa aman, dan martabat terutama bagi mereka yang selama ini paling rentan dan suaranya paling sunyi. Pada akhirnya, di titik inilah hukum menemukan makna sejatinya: bukan sekadar mengatur, tapi juga memanusiakan.
Artikel Terkait
Ana/Trias Taklukan Wakil India, Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026
Ribuan Ikan Mati Mendadak di Saluran Irigasi Karawang, Warga Berbondong Ambil Ikan Hanyut
Bone Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk Ke-11 Kali Berturut-turut
Penjual Siomay Keliling Diduga Jadi Korban Penjambretan di Makassar, Polisi Selidiki Rekaman CCTV