Lakso, Mantan Penyidik KPK, Bongkar Desain KUHP Baru yang Mengamankan Koruptor

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB
Lakso, Mantan Penyidik KPK, Bongkar Desain KUHP Baru yang Mengamankan Koruptor

Belum lagi Pasal 256 yang mengubah rezim unjuk rasa dari pemberitahuan menjadi perizinan.

Independensi KPK sendiri terancam langsung. KUHAP baru mengharuskan persetujuan Jaksa Agung untuk penuntutan. Mekanisme penundaan penuntutan untuk korporasi juga hanya diberikan otoritasnya kepada kejaksaan, bukan KPK.

Menangani korupsi di tubuh penegak hukum sendiri juga akan jadi makin sulit. Sebab, KPK harus berkoordinasi dengan institusi yang justru jadi target penyidikan.

Bagi Lakso, semua ini bukan kebetulan. Ada desain komprehensif dalam aturan baru itu untuk memberi ruang bagi koruptor.

Dampaknya tak hanya pada pemberantasan korupsi, tapi juga penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam sektor yang rawan korupsi.

Lakso pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak nyata, bukan sekadar pidato.

Ia juga mengajak KPK dan lembaga terkait untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mengakhiri wawancara, Abraham Samad menyimpulkan satu hal: KUHP dan KUHAP baru bukanlah kemajuan. Itu adalah kemunduran yang memotong urat nadi pemberantasan korupsi dan demokrasi sekaligus.


Halaman:

Komentar