JAKARTA – Kabar terbaru soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ternyata punya perkembangan menarik. Dari ruang sidang, sorotan kini beralih ke meja penyidik Polda Metro Jaya. Ternyata, dua tersangka dalam kasus itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah mengajukan permohonan restorative justice atau RJ sejak dua pekan silam.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. "Jadi, ada permohonan RJ dua minggu yang lalu oleh Elida Netty," ujarnya dalam sebuah program talkshow di iNews, Selasa (13/1/2026).
Menurut Lechumanan, permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum mewakili Eggi dan Damai.
"Memang dua minggu yang lalu sudah diajukan," tegasnya.
Tak lama setelah pengajuan, ia mengaku mendapat telepon dari penyidik. Mereka memintanya datang ke Mapolda untuk membahas permohonan tersebut. Lechumanan pun menyambut. "Akhirnya, kemudian tadi saya ke sana, saya bilang ya oke kalau memang permohonan itu dari mereka ya kita enggak ada masalah," tuturnya.
Namun begitu, gosip seputar pengajuan damai ini justru memanas di luar ruang penyidik. Beredar spekulasi liar tentang adanya tawaran proyek fantastis nilainya disebut-sebut triliunan rupiah kepada Eggi Sudjana. Syaratnya? Cuma satu: minta maaf kepada Jokowi.
Artikel Terkait
Saksi Mantan Wakapolri Hadir, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut
Tiga Penghuni Apartemen Kuningan Terjebak Lift, Diselamatkan Damkar
Keluarga Ini Rela Siksaan Makan 5,5 Kg Durian Demi Naik Pesawat
Tarif Kereta Jepang Naik, Liburan ke Negeri Sakura Bakal Lebih Mahal