Video itu tiba-tiba viral. Tampak sebuah mobil dinas berlogo Kementerian Perhubungan melaju kencang di bahu jalan tol. Kejadiannya disebut-sebut terjadi di ruas Tol Cinere-Jagorawi, dan rekamannya langsung membanjiri linimasa media sosial.
Yang jadi sorotan, di bagian belakang mobil terpampang jelas tulisan 'Direktorat Jenderal Perhubungan Laut'. Padahal, dari kondisi jalan yang terlihat, tidak ada tanda-tanda darurat sama sekali. Hal inilah yang kemudian memantik pertanyaan banyak orang: urgen apa gerangan sehingga mobil dinas itu nekat ngebut di bahu tol?
Menanggapi heboh ini, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan perhatian serius atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kendaraan jemputan Kementerian Perhubungan melaju cepat di bahu jalan tol," jelas Lollan dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Ditegaskannya, keselamatan di jalan adalah hal mutlak. "Untuk itu, kami menegaskan bahwa bahu jalan tol hanya digunakan dalam kondisi darurat dan tidak diperkenankan untuk dilalui dalam situasi normal," ucapnya.
Pemeriksaan Internal Digelar, Sanksi Menanti
Menurut Lollan, saat ini pemeriksaan internal tengah berjalan untuk mengungkap kronologi sebenarnya. Mereka akan menelusuri kendaraan dan pengemudi yang terlibat.
Jika nanti terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas bakal dijatuhkan. "Tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," katanya.
Lollan juga menekankan komitmen mereka untuk lebih ketat mengawasi. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kendaraan operasional dan jemputan pegawai agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, ia justru berterima kasih pada publik. "Kritik dan pengawasan publik menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan bersama," pungkas Lollan.
Aturan Main yang Jelas
Sebenarnya, aturan soal penggunaan bahu tol sudah sangat gamblang. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Bahu tol hanya boleh dipakai dalam situasi tertentu.
Misalnya, untuk keadaan darurat lalu lintas, atau tempat berhenti darurat kendaraan. Sangat dilarang digunakan untuk mendahului, menarik kendaraan, atau sekadar menurunkan penumpang.
Nah, konsekuensinya pun tidak main-main. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggarnya bisa kena denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan juga mengintai. Jadi, jelas ini bukan pelanggaran sepele.
Artikel Terkait
Diskominfo Tebing Tinggi Digeledah Polda Sumut Usai OTT Pejabat
Masyarakat Sipil Temui KWI, Soroti Krisis Moral dan Hukum dalam Tata Kelola Negara
Unpad Nonaktifkan Guru Besar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asing
Situasi Yahukimo Kembali Tenang Pasca Kontak Tembak dengan KKB